Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres dan Polda Lampung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Liwa Ditunda

Kamis, 07 September 2023 | Kamis, September 07, 2023 WIB Last Updated 2023-09-07T10:02:13Z


MP Pesisir Barat - Petani penggarap lahan PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) pra peradilankan Polres Pesisir Barat dan Kapolda Lampung karena merasa tidak puas dengan perlakuan aparat kepolisian.


Petani penggarap lahan milik PT. KCMU yang ditahan oleh Polres Pesisir Barat tersangka DS menggugat pra peradilan Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung melalui kuasa hukumnya Fajri Safii mendaftarkan gugatan pra peradilan dengan perkara Nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN.LIW tanggal 29 Agustus 2023 yang ditanda tangani Fajri Safii dan Muhammad Zen Amirudin.


Dalam persidangan perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri Liwa Fajri memaparkan alasan-alasan hukum mengajukan pra peradilan dimulai dengan legal standing.


“Mengapa mengajukan pra peradilan dan menguraikan tentang duduk perkara yang terjadi sehingga konflik atau bentrokan antara LSM PAMBERS dengan Para Petani Penggarap / Mitra pengelolah Lahan milik PT.KCMU,” ungkapnya, Selasa (5/9).


Dalam permohonannya ia menyampaikan keberatan perkara ini difreming seolah-olah konflik anatara perusahaan dengan masyarakat padahal pada kenyataannya tidaklah demikian.


“Konflik yang terjadi adalah antara LSM PAMBERS yang melakukan penjarahan buah sawit yang sedang digarap oleh petani-petani mitra PT.KCMU, petani-petani mitra itu adalah masyarakat yang berada disekitar perkebunan,” jelasnya.


Diuraikan juga bahwa sebelum terjadinya konflik dan atau penjarahan buah sawit dengan terang-terangan oleh orang-orang yang mengatas namakan LSM PAMBERS mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati, Kapolres, dan pihak lainnya termasuk PT.KCMU yang memberitahukan bahwa mereka akan mengambil alih paksa lahan-lahan PT.KCMU dan akan menduduki paksa lahan-lahan tanpa melalui mekanisme hukum.


“Bahwa bentrokan terjadi secara spontan karena petani petani penggarap sedang berkumpul untuk mempersiapkan demo menyambut kedatangan Kapolda lampung ke Pesisir Barat, mereka akan melakukan demo karena kecewa dengan pihak Kepolisian yang tidak menanggapi laporan-laporan para petani penggarap oleh Polres Pesisir Barat,” ujarnya.


“Pada saat sedang berkumpul itu tiba-tiba sekelompok orang yang mengatas namakan LSM PAMBERS secara terang-terangan memamerkan kekuatannya untuk melakukan penjarahan buah sawit dilahan-lahan yang dikelolah oleh petani-petani penggarap, dan seketika itu para petani penggarap ini ingin mengingatkan untuk orang-orang LSM PAMBERS ini untuk tidak lagi melakukan penjarahan,” terusnya.


Lanjut Fajri, akan tetapi pihak LSM PAMBERS tersebut mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke para petani, sehingga membuat petani lari kocar-kacir dan sebagian lagi melakukan perlawanan sehingga terjadilah bentrok tersebut.


“Bupati pada awal tahun lalu yang menyatakan 'PT.KCMU tidak pernah punya izin' penyataan tersebut menyebabkan masyarakat menganggap bahwa lahan- lahan yang ada pohon sawit tanaman atau dikelolah oleh PT.KCMU tidak bertuan sehingga siapa saja boleh memanen dan mengambil hasil dari kebun sawit tersebut,” kata Fajri


“Padahal secara hukum lahan yang dikelolah atau di tanami sawit oleh PT.KCMU itu bukan lah tidak bertuan meskipun perizinan KCMU yang diajukan tahun 2017 yang lalu tidak diperpanjang oleh Bupati Pesisir Barat, sebab lahan- lahan tersebut ada hak milik orang diatasnya, meskipun belum diajukan pendaftaran hak di BPN,” sambungnya.


Terakhir dirinya berharap agar pra peradilan ini dapat memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat bahwa setiap orang yang melakukan premanisme harus ditindak tegas oleh kepolisian.


“Karenanya dalam pra peradilan ini kami juga meminta agar saudara Khotman Hasan harus ditindak juga oleh Kepolisian karena menodongkan senjata dan melakukan penjarahan dengan terang- terangan terhadap lahan-lahan yang dikelolah oleh petani-petani penggarap itu jangan berat sebelah,” tuturnya.


“Masa cuma petani penggarap saja yang tersangka sedangkan dari pihak LSM PAMBERS nya ngak ada padahal semua pihak sepakat bahwa kejadian itu adalah bentrok, harusnya ada delik lain juga yang dikenakan terhadap LSM PAMBERS yang menjarah dan menodongkan senjata ke petani, bukan hanya tindak pidananya bukan saja 170 atau 351 KUHP terhadap petani saja,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update