Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Kamis, 07 September 2023 | Kamis, September 07, 2023 WIB Last Updated 2023-09-07T10:03:49Z

 


MP Jakarta - Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan Mario Dandy melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara.


"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).


"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.


Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.


Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.


Selain divonis 12 tahun penjara, hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.


"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. (Agy Umbara)

×
Berita Terbaru Update