Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkab Pesibar Melalui DP3AKB Gelar Sosialisasi KTP, KTA, dan TPPO

Senin, 18 September 2023 | Senin, September 18, 2023 WIB Last Updated 2024-01-04T19:09:22Z

 


MP Pesisir Barat – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak dan keluarga berencana kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasaan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), dan tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) di Kabupaten Pesisir Barat , Pelaksanaan di Gedung Pramuka pekon(desa) KampungJawa, kecamatan Pesisir Tengah, Senin(18/09/2023).


Hadir Bupati pesisir barat yang di wakili oleh Plt sekda jhon Edwar, kapolres pesisir barat yang diwakili oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak, kepala kacabjari liwa di krui, KetuaTPKK, Ketuadharma wanita, kapolsek pesisir Tengah, Kepala Bapas, Kepala Kemenag, Kepala dinas DP3AKB, KepalaDinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinsos, kepala DPMP, Kepala Satpol PP , Kepala dinas Kominfotiksan, Direktur RSUD Ahmad Tohir, Kepala UPTD PPA, LBH, Ketua GOW, Ketuasyalimah, ketua Aisiyah, Camat se pesisir barat, Forum Anak Daerah, Guru BK SMA Negeri 1 krui,SMK 1 Krui, MAN1 Krui, SMPN18 Krui, SMPN13 Krui, Perwakilan peratin sekabupaten Pesisir Barat, dan seluruh Undangan yang hadir.


Dalam Sambutannya Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh PLT sekda Jhon Edwar dalam sambutannya menyampaikan pada kesempatan berbahagia ini kita dapat berkumpul dalam acara sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena yang melakukan kekerasan itu laki-laki ,perempuan itu penerima kekerasan dan tindak pidana pedagang orang Kabupaten pesisir barat tahun 2023, dalam kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di pesisir barat menempati urutan kedua se Provinsi Lampung kasusnya banyak pertama-tama di tengah yang kedua pesisir barat yang ketiga Tulang Bawang Artinya wajah-wajah kita ini wajah penuh kekerasan hingga saat ini kekerasan terhadap perempuan dan anak ini masih terus menjadi pekerjaan rumah sebagai seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia khusunya pesisir Barat pada Tahun 2022 hingga tahun 2023 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat jumlahkan secara riil mungkin lebih banyak dibandingkan jumlah kasus Yang dilaporkan kondisi Inilah yang harus menjadi perhatian kita semuanya data kasus di kompetensi Barat pada Tahun 2022 terdapat kekerasan pada anak dari tanggal 23 sampai 22 tahun 2022 terdapat 2 kasus kekerasan pada perempuan dan di tahun 2003 dengan jumlah yang sama terdapat dua kasus Berdasarkan data tersebut saya rasa pihak terkait untuk ketika terjadinya keluarga masyarakat lembaga pendidikan dunia usaha lembaga masyarakat serta lembaga pemerintah baik itu di tingkat sekolah ,Kecamatan ,hingga tingkat kabupaten ini juga diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks ini Demikian juga bisa terjadi kekerasan penanganannya tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja tetapi diperlukan juga kolaborasi koordinasi dan aksi nyata bersama ,melindungi atau pun memberikan hak-hak bagi para korban kekerasan serta mereka mendapati pendampingan hukum. bagi pelaku kekerasaan Selain itu diperlukan juga penguatan lembaga daerah pencegahan kekerasan dan penanganan kasus dari semua jajaran salah satunya juga telah dibuktikan dengan terbentuknya unit dan teknis berhubungan perempuan dan anak-anak UPTD PPA yang diharapkan mampu melakukan pendampingan penanganan dalam setiap penyelesaian kasus kekerasan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat .


Kepala DP3AKB dr. Budi Wiyono dalam laporannya menyampaikan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ,undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ,undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. 


Beliau juga menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah meningkatkan kemampuan manajerial petugas penyedia lapangan dan meningkatkan peran serta tanggung jawab masing-masing stakeholder dalam rangka mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan secara komperensi dan berkelanjutan peserta dalam sosial. (Rido)

×
Berita Terbaru Update