Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Surat Kedua Sengketa Tanah Warga Desa Merak Belantung Dengan PT. KLTD Tidak Ada Tanggapan

Senin, 18 September 2023 | Senin, September 18, 2023 WIB Last Updated 2023-09-18T05:26:42Z

 


MP Lamsel -- Dua kali pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Merak Belantung kecamatan Kalianda Lampung selatan kirim surat ke pihak PT Krakatau Lampung Tourism Development (KLTD) terkait permasalah tanah warga yang masuk dalam Serifikat perusahaan sampai saat ini belum ada tanggapan.


Beberapa warga dari dua Desa, yakni Desa Merak Belantung dan Desa Gunung terang kecamatan Kalianda Lampung selatan mendatangi kantor desa untuk melaporkan tanah mereka masuk dalam sertifikat PT KLTD.


Sampai hari ini, sudah dua kali kirim surat ke pihak manajemen KLTD terkait permasalahan sengketa tanah tersebut sampai saat ini belum aga tanggapan dari pihak PT KLTD.


Kepala Desa Merak Belantung Joni Arizon membenarkan sudah dua kali pemerintahan desa kirim surat ditujukan kepada manajemen KLTD pusat dan kantor kawasan KLTD yang ada di Desa Merak Belantung terkait masalah tanah warga yang masuk dalam sertifikat PT KLTD surat pertama dikirim 20/7/2023 dan surat kedua 18/8/2023 pemberitahuan dan penyelesaian sengketa tanah namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak manajemen.minggu (17/9/2023)


Ia menegaskan bahwa warga akan terus melakukan dan memperjuangkan hak mereka sampai ada tanggapan dari pihak KLTD.


Dia pun mengatakan bahwa kami telah menyerahkan bukti-bukti surat kepemilikan kepada pihak perusahaan terkait dugaan penyerobotan tanah warga oleh PT KLTD.


Ini berawal dari beberapa warga pemilik tanah akan membuat sertifikat melalui program pendaftaran Tanah sistematis dan lengkap (PTSL) terganjal tanah tersebut masuk dalam SHM PT KLTD


Ada belasan bukti-bukti surat Supradik, SKT, Surat Akte Jual Beli ( AJB) milik masyarakat berikut berita acara hasil rapat pemilik lahan dengan pemerintahan desa yang telah dikirim ke KLTD belum ada tanggapan, tegasnya.


Dalam waktu bersamaan Abdan M Adnan ketua BPD merak belantung sekertaris desa tahun 1997 menjelaskan pada saat pembebasan tanah milik warga tahun 1997 memang ada beberapa warga tidak menjual tanah mereka, dan ada juga tidak mau menjual karena harga pada waktu itu sangat yang murah sehingga tidak menjual tanah mereka dan permasalahan ini memang betul-betul ada, ucapnya.


Agung Eka Putra perwakilan PT KLTD saat ditemui wartawan ini beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa akan mempelajari surat-surat yang diterima nanti ada balasan ucapanya. (Sho)

×
Berita Terbaru Update