Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelanggaran Peraturan, Dekan Fakultas Pertanian Unila: Kabag TU Tidak Kompeten

Jumat, 22 September 2023 | Jumat, September 22, 2023 WIB Last Updated 2023-09-22T16:23:53Z


MP Bandar Lampung - Diduga pengadaan barang dan jasa Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan.


Dihubungi rekan, Dekan Fakultas Pertanian Unila, Prof. Dr. Ir. Irwan Sukri Banuwa, M. Si., menyatakan bahwa Kabag Tata Usaha tidak berkompeten karena tidak mengetahui yang ditanyakan.


"Ia kalau mau dapat info harusnya kepada orang yang kompeten, ya bisa ke Kabag TU. Kabag TU tidak kompeten karena tidak mengetahui yang ditanyakan", ungkap Dekan Fakultas Pertanian.


Lanjutnya, "Harusnya kepada yang kompeten yaitu Wakil Dekan 2 (Dr. Ir. Abdullah Aman Damai, M.Si)", jelasnya.


Berita sebelumnya.

Pengadaan barang dan jasa sering terjadi kesalahan dalam proses pengadaan. Salah satunya Universitas Lampung (Unila) di Fakultas Pertanian.


Dari informasi data yang diperoleh pada Tahun Anggaran 2023. Pengadaan barang dan jasa Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) diduga melanggar peraturan perundang-undangan.


Diketahui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas Pertanian Universitas Lampung ialah Dr. Ir. Abdullah Aman Damai, M.Si., dengan NIP. 196505011989021001.


Pada saat ditemui, PPK Fakultas Pertanian Universitas Lampung Dr. Ir. Abdullah Aman Damai, M.Si mengatakan bahwa masih ada kegiatan di Pascasarjana dan diarahkan temui Kepala Bagian (Kabag).


"Pagi ini saya masih ada kegiatan di Pascasarjana, coba temuin saja Kabag Suhono", ungkap Abdullah. Jum'at, (22/9/2023).


Disisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Suhono, S.IP menjelaskan bahwa ia tidak tahu dalam pengadaan tersebut dan diarahkan temuin Abdullah Aman Damai.


"Kalau masalah pengadaan di Fakultas Pertanian, saya tidak tahu. Coba temuin bapak Abdullah selaku PPK nya", cetus Suhono.(Sandi)



×
Berita Terbaru Update