Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Meski Ijin Laboratorium Tahun 2013, Depot Air Mineral Merk Cahaya Water Di Desa Wira Jaya Masih Terus Beroperasi

Senin, 11 September 2023 | Senin, September 11, 2023 WIB Last Updated 2023-09-11T13:43:31Z

 


MP Mesuji - Depot air minum yang beralamat di Desa Wira Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tetap operasi meskipun ijin laboratorium tahun 2013,Senin (11/09/2023).


Ditemui di lokasi yang pemilik air isi ulang yang bernama Siswanto mengatakan bahwa ,"Saya Tidak tau kalau ijin laboratorium itu harus berkala atau setiap 6 bulan sekali dan surat yang saya miliki hanya surat dari Dinas Kesehatan Mesuji itu pun tanggal keluar surat tanggal 12 februari 2013 mas," ujar Siswanto


Saat dijumpai awak media di lokasi pengisian ulang, Siswanto pemilik galon isi Ulang mengatakan kepada media bahwa dirinya tidak pernah mendapat arahan atau pembinaan dari dinas terkait.


Dilihat dari ketentuan tes air, ada beberapa hal yang harus dilakukan depot. Minimal tiga bulan sekali, untuk pemeriksaan bakteorologis yang harus berada di angka nol. Kemudian minimal enam kali untuk mengecek kadar kimia dalam air. Karena kadar dalam air bisa berubah-ubah.Air jernih dan bening, belum tentu memenuhi syarat. Sehingga uji laboratorium harus rutin dilakukan.


Dengan demikian, dalam hal itu diduga depot air telah melanggar aturan pada UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3. Dimana yang menyatakan bahwa, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta, perlindungan Merek Terdaftar


Pasal 1 angka 1 UU Merek mendefinisikan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Kemudian Pasal 1 angka 5 UU Merek menjelaskan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.(Steri Hananya)

×
Berita Terbaru Update