Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Korupsi, Kepsek SDN 2 Bengkulu Kab. Way Kanan Resmi Dilaporkan LSM GMBI Ke Kejari Setempat

Jumat, 29 September 2023 | Jumat, September 29, 2023 WIB Last Updated 2023-09-29T10:30:36Z

 


MP Way Kanan -- Terkait adanya dugaan korupsi oleh pihak Kepala Sekolah SD Negeri 02 Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan,Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, KSM LSM GMBI Kecamatan Baradatu, Distrik Kabupaten Way Kanan, Melayangkan Surat Laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan. 


Goteng Daldiri Selaku Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Baradatu,Distrik Kabupaten Way Kanan, Melalui tim investigasi KSM LSM GMBI Kecamatan Baradatu, resmi melayangkan Laporan Pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, pada hari Kamis, Tanggal 21 September Tahun 2023, Guna untuk di proses lebih lanjut


Selanjutnya adanya dugaan penyimpangan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), SD Negeri 02 Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), menyerahkan penuh serta agar kiranya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, dapat Menindaklanjuti, serta menyelidiki kasus dugaan tersebut, dan Memperlakukan Hukum yang Berlaku, jikalau terdapat hasil bukti kuat yang merugikan Negara


Berikut Laporan pengaduan poin penting kami ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan yakni, 


Yang mana di duga Pihak Sekolah SD Negeri 02 Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan, Tidak Melaporkan Data Kegunaan Dana Bos Secara Online pada tahun 2020 dan 2021, Sanksi nya sangat jelas bila mana setiap pihak sekolah tidak melaporkan data kegunaan dana bos secara online, maka pada tahap berikutnya akan di bekukan atau tidak di cairkan lagi Dana Bos yang ada di sekolah tersebut


Berdasarkan Permendikbud No 31 tahun 2016 bahwa sistem pembelanjaan sekolah, baik sarana maupun prasarana wajib memiliki cap dan Kwitansi yang jelas, maka daripada itu kami meminta agar kiranya pihak sekolah dapat memberi bukti penuh, karena adanya dugaan Mark Up kami tentang laporan sarana prasarana di sekolah SD Negeri 02 Bengkulu, Pada Tahun 2020 Sampai Dengan Tahun 2023,sangat lah memakan biaya yang sangat pantastis, yang menggunakan biaya berkisaran puluhan juta rupiah


"Maka daripada itu, saya Goteng Daldiri Selaku Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Baradatu,Distrik Kabupaten Way Kanan berharap penuh agar kiranya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Way kanan, dapat menindak lanjuti kasus dugaan kami ini, yang mana saat ini kami hanya meminta keterbukaan serta Transparan kinerja pemerintah pendidikan formal maupun nonformal, khususnya yang ada di Kabupaten Way Kanan ini".. Paparnya pada awak media. (*/Tim)

×
Berita Terbaru Update