Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gelar FGD, Polres Bersama Forkopimda dan Pemilik Orgen Tunggal, Hasilkan 8 Poin Kesepakatan Bersama

Kamis, 09 Maret 2023 | Kamis, Maret 09, 2023 WIB Last Updated 2023-03-09T08:47:33Z
Poto Jajaran Polres Bersama Forkopimda, Kepala Desa serta Seluruh Pemilik Hiburan Orgen Tunggal, saat Melaksanakan FGD di Aula Tri Brata Endra Dharmalaksana


MP Mesuji - Polres Mesuji bersama Forkopimda, Kepala Desa, seluruh pemilik Hiburan Se Kabupaten Mesuji, melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Tema "Sinergitas Total, Soliditas Total, Jaga Kabupaten Mesuji Total", Kebersamaan dalam menjaga Kamtibmas dengan maraknya Senjata Api Rakitan dan Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Mesuji. Kamis (09/03/23) di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana.


Hadir dalam Giat Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Bupati Mesuji yang di wakili oleh Staf Ahli Human Lubis, Kajari Mesuji di Wakili Kasi Intel Ardi Herliansyah, Danramil Simpang Pematang, Kabag Ops Polres Mesuji Kompol Agung Ferdika S.H, M.H, Forkopimda, Camat Se Kabupaten Mesuji, Kepala Desa Se Kabupaten Mesuji, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemilik Hiburan Se Kabupaten Mesuji.


Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan, menyikapi dengan maraknya Tindak Pidana Kejahatan dan Peredaran Narkoba di setiap adanya hiburan malam Orgen Tunggal, oleh karena itu Jajaran Polres Mesuji melaksanakan FGD dengan Forkopimda, Seluruh Camat, Kades Se Mesuji dan Pemilik Hiburan, dalam rangka membahas kesepakatan bersama.


"Menurut pemaparan yang di sampaikan oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Intel, selama 3 Tahun terkahir, terjadinya Tindak Pidana kejahatan mayoritas saat adanya Hiburan malam Orgen Tunggal". Ucapnya


Lebih lanjut, ada 8 Poin yang di sepakati oleh semua Peserta FGD, yaitu yang pertama, mendukung implementasi Surat Edaran Bupati Mesuji tentang pemberlakuan pembatasan terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan keramaian di Wilayah Kabupaten Mesuji, kedua, bahwa seluruh hiburan musik, kuda lumping, campur sari, harus berakhir pada Pukul 21.00 Wib (adapun untuk kesenian wayang kulit akan di atur lebih lanjut dengan pertimbangan satgas), Ke Tiga, seluruh hiburan musik dilarang menampilkan jenis musik Remix atau House Musik dan menggunakan DJ (Disk Jockey),


Kemudian yang ke Empat, Apabila pada Pukul 21.00 Wib hiburan tidak berakhir, maka akan dilakukan pembubaran oleh Aparat Penegak Hukum dan akan ada konsekuensi tindakan Hukum lainnya berdasarkan pertimbangan Satgas, ke Lima, setiap penyelenggara hiburan wajib bertanggung jawab untuk menjaga Kondusifitas keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, Ke Enam, Pihak - Pihak yang terlibat langsung maupun turut serta terhadap pelanggaran dimaksud untuk di proses Hukum sesuai dengan peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.


Selanjutnya Poin Nomer Tujuh, Sohibul hajat dan Pemilik hiburan membuat surat pernyataan, dan yang terakhir, Aturan ini bersifat mengikat terhadap penyedia jasa hiburan yang berada di luar Domisili Kabupaten Mesuji. Ungkap Orang nomer satu di Mapolres


Dirinya berharap, dengan adanya Kesepakatan dan Aturan yang jelas dan sudah di sepakati bersama, demi menjaga Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif Masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada. Pungkasnya. (Steri Hananya)

×
Berita Terbaru Update