MP Tubaba - Hambatan yang dialami Pemerintah dalam proses pengadaan barang atau jasa antara lain adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Salah satu bentuk kolusi pengadaan barang atau jasa Pemerintah adalah adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh antar penyedia dengan panitia pengadaan yang bertujuan mengatur atau penentuan pemenang tender pengadaan.
Sesuai dengan anggaran dasar Aliansi Wartawan Siger (AWASI) bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah dan pusat serta mewujudkan tugas kontrol sosial, kritik, koreksi, saran terhadap Pemerintah.
Hasil penelusuran Tim AWASI di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) adanya temuan pelanggaran perundang-undangan.
Pendiri AWASI Sandi Chandra Pratama, S.Psi menjelaskan, "Adanya hasil temuan ini kita akan berkoordinasi ke Inspektorat Tubaba selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah", jelasnya. Minggu (19/02/2023)
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan pihak internal Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.
Dihubungi melalui whatsapp terkait koordinasi AWASI hasil dari temuan, Inspektur Inspektorat Tubaba Perana Putera mengatakan, "InsyaAllah ada adinda", pungkasnya. (*)