Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPD KNPI Lampura Buka Suara Terkait Pemberhentian Sekaligus Pengangkatan Kades Subik, Kec. Abung Tengah

Sabtu, 11 Februari 2023 | Sabtu, Februari 11, 2023 WIB Last Updated 2023-02-11T14:41:47Z

 

Poto Surat Dari Kemendagri RI, Dirjen Bina Pemerintah Desa Mengenai Pemberhentian Kepala Desa Subik Kec. Abung Tengah, Kab. Lampung Utara

MP Lampung Utara -- Terkait Blunder yang terjadi di pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara (Surat kemendagri RI, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, perihal tanggapan atas pemberhentian kepala desa Subik kecamatan Abung Tengah dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD) 


Pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik‎, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara memasuki babak baru.


Seperti kita ketahui setelah Poniran HS di berhentikan dari Jabatan kepala desa Subik oleh Bupati Lampung Utara dengan SK nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tanggal 4 Oktober 2022. Dan selanjutnya Bupati menerbitkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor B/395/25LU/HK/2022 tanggal 23 November 2022. Tentang Pengangkatan Yahya Pranoto sebagai kepala desa Subik kecamatan Abung Tengah, Dan pelantikan dilaksanakan pada 5 Desember 2022.


Lalu Tertanggal 09 Februari 2023, Kemendagri RI melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa mengeluarkan surat perihal Tanggapan atas pemberhentian kepala desa Subik Kecamatan Abung Tengah nomor : 100.3.5.5/0479/BPD yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara. Yang pada intinya bahwa pengangkatan Yahya Pranoto tidak berdasarkan aturan yang ada.






Beberapa hal penting yang disampaikan dalam Surat KEMENDAGRI RI Dirjen Bina Pemerintahan Desa, yakni bahwa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 31 sampai pasal 39 dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 40 sampai pasal 46 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 47 tahun 2015 serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 bahwa dalam pelaksanaan Pilkades serentak tidak dapat pengaturan terkait suara terbanyak kedua sebagai calon kades terpilih.


Dari semua peristiwa ini DPD KNPI kabupaten Lampung Utara mengingatkan Pemkab Lampung Utara untuk membaca dan mempelajari dengan seksama surat itu, Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan dan langkah. 


"Imausah selaku Ketua KNPI Kabupaten Lampung Utara mengatakan dari peristiwa yang terjadi ini, DPD KNPI kabupaten Lampung Utara mengingatkan Pemkab Lampung Utara untuk membaca dan mempelajari dengan seksama surat itu, Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan dan langkah. Karena Surat nomor : 100.3.5.5/0479/BPD itu sangat menampar wajah pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara. Seakan - akan di kabupaten ini birokrat terkhusus bagian Hukum dan Asisten yang membidangi serta PMD, tidak faham aturan dan perundang-undangan yang berlaku, terkait Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 


Dan DPD KNPI kabupaten Lampung Utara juga terkejut akan respon kabag hukum yang membuat pernyataan di salah satu media online untuk meminta Bupati Lampura berhentikan Yahya dari kades.


Dimana dalam berita tersebut mengatakan, ”Sebenarnya ini bukan lagi Masalah, Karena sudah ada keputusan PTUN Bandar Lampung dan Pengadilan Banding Medan yang sudah inkracht,” kata Kabag Hukum, Iwan Kurniawan dikonfirmasi Jumat (10/2/2023).


Selain itu juga, Tegas Iwan, Pengangkatan dan pelantikan Yahya Pranoto sebagai kades Subik dikuatkan dengan hasil putusan pengadilan negeri (PN) Kotabumi.


” Jadi sekali lagi, Ini bukanlah jadi masalah,” tegas Iwan. 


Pernyataan tersebut kami nilai sangat frematur, dan cenderung tidak mau belajar dari kekeliruan yang sudah di buat. DPD KNPI kabupaten Lampung Utara menyayangkan pernyataan Kabag hukum pemda kabupaten Lampung Utara tersebut. 


Menurut Imausah Ketua DPD KNPI kabupaten Lampung Utara, pernyataan kabag hukum tersebut terlalu terburu-buru, bahkan frematur. Seharusnya pemda belajar dari kekeliruan yang sudah dibuat, agar berhati-hati dalam berucap dan bersikap atas nama Kabag hukum atau Pemda kabupaten Lampung Utara. Jangan sampai membuat Blunder baru. 


Dalam hal ini, "Kami KNPI Lampura meminta kepada Bupati / Wakil Bupati untuk mengevaluasi pembantu nya dari Jajaran Asisten, PMD dan Kabag hukum yang kami anggap telah membuat kekeliruan yang sangat fatal terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala desa Subik, kecamatan Abung Tengah," Pungkas Imausah. (Romzi/Umi)

×
Berita Terbaru Update