Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rangkap Jabatan, LPM: Diduga Adanya Penyalahgunaan Wewenang dan Keuntungan Pribadi

Selasa, 24 Januari 2023 | Selasa, Januari 24, 2023 WIB Last Updated 2023-01-24T14:08:17Z

 

Poto Hanya Ilustrasi Mengenai Perangkat Tiyuh Rangkap Jabatan

MP Tubaba - Berdasarkan Surat Edaran Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba tentang "Perangkat Tiyuh Yang Merangkap Sebagai Tenaga Honorer", berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Kenyataannya masih ada beberapa Perangkat Desa, masih merangkap jabatan sebagai Tenaga Honorer di suatu Lembaga atau Instansi Pemerintah.


Salah satunya, permasalahan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang belum juga adanya penyelesaian terkait Perangkat Desa merangkap jabatan dengan penghasilan dari sumber yang sama (APBD atau APBN).


Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tubaba Junaidi Farhan mengatakan bahwasannya Perangkat Desa merangkap jabatan menjadi kasus menarik, dan diduga adanya penyalahgunaan aturan oknum Kepala Desa untuk keuntungan pribadi.


"Mencuatnya kasus rangkap jabatan Perangkat Desa ini menjadi menarik karena tidak memiliki sanksi tegas secara khusus, sehingga persoalan ini diduga menjadi celah penyalahgunaan aturan oleh oknum Kepala Desa untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau menyalahgunakan wewenangnya untuk mengangkat Perangkat Desa dari Orang-orang dekat Kepala Desa misalnya kerabat dan koleganya", kata Junaidi Farhan. Senin, (23/1/2023).


Ia menambahkan, "Bahkan ada indikasi permainan bagi-bagi honor Perangkat Desa yang rangkap jabatan", jelas Junaidi Farhan


Lanjutnya, "Sebenarnya dalam UU No. 6 Tahun 2014 sudah jelas dan tegas soal rangkap jabatan Perangkat Desa yaitu Pasal 53 Ayat (2) : Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena salah satunya sebagaimana ayat (2) huruf d : Melanggar Larangan Sebagai Perangkat Desa. Hal ini harus tegas jangan ditawar lagi dengan pasal 52 ayat (1) dan (2)", ungkap Ketua LPM Tubaba.


Mekanismenya juga sudah sangat jelas diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. 


"Tetapi semua kembali kepada itikad dan moral Kepala Desa yang punya hak dan wewenang untuk mengangkat dan pemberhentian perangkatnya, kalau sudah namanya keserakahan dan kedzoliman jangankan Undang-Undang, Kitab Suci saja diingkari", tegas Junaidi Farhan.


Disisi lain, Sandi Chandra Pratama, S.Psi merupakan Putra Daerah lulusan dari Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung menjelaskan, Perbuatan rangkap jabatan tentu dapat diartikan sebagai suatu perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam kemasyarakatan.


"Dimana seharusnya seseorang yang sudah mendapatkan penghasilan dari Negara (APBD/APBN), tidak selayaknya mendapatkan penghasilan dari sumber keuangan yang sama", jelas Sandi.


Kemudian ia menegaskan, "Apabila terbukti adanya perbuatan tersebut dapat diduga Pejabat yang mengangkat Perangkat Desa merangkap jabatan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian Negara", tegas Sandi Mantan Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bandar Lampung.


Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) dan 3 berbunyi :


UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta rupiah dan paling banyak Rp.1 Miliar rupiah.


Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta rupiah dan maksimal Rp.1 Miliar.


Berita sebelumnya, menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 (Satu) DPRD Tubaba Fraksi Partai Gerindra Yantoni menegaskan Kepalo Tiyuh harus mengambil sikap dan tindakan secepatnya.


"Seharusnya Kepalo Tiyuh bisa mengambil sikap tegas memberhentikan Perangkat Tiyuh yang merangkap Jabatan, karena ini dipandang kesalahan Kepalo Tiyuh yang lalai sehingga mengakibatkan kerugian Negara", tegasnya.


Yantoni menambahkan, "Apabila tidak melakukan, Kepalo Tiyuh harus mempertanggungjawab secara hukum artinya adanya kerugian Negara itu diakibatkan atas Kepalo Tiyuh", ungkapnya.


Lanjutnya, "Apabila tidak secepatnya dilakukan oleh Kepalo Tiyuh, DPRD melalui Komisi satu akan memanggi Kepalo Tiyuh, Camat, Dinas PMD, dan Inspektorat untuk mengadakan hearing", pungkasnya.(Bm)

×
Berita Terbaru Update