Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rekrutment Anggota Panwascam Kec. Limau Tahun 2023 Diduga Carut Marut dan Kangkangi Peraturan

Selasa, 24 Januari 2023 | Selasa, Januari 24, 2023 WIB Last Updated 2023-01-24T16:11:06Z

 

Poto Kantor Panwaslu Kecamatan Limau, Kab. Tanggamus Lampung.

MP Tanggamus -- Sistem rekrutmen Panwascam kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Lampung, dinilai sangat Carut_marut dan patut di pertanyakan. Pasalnya, dalam perekrutan itu, di duga telah kankangi peraturan, Selasa (24/01/2023).


Dimana dalam hal ini, sudah jelas tercantum didalam Peraturan KPU pasal 92 undang-undang 2015 no 11 tahun 2011,dan di jelaskan juga pada peraturan pasal 7 yang berbunyi mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan ,dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah  pada saat mendaftar calon .


Sementara, yang terjadi di kecamatan Limau  Kabupaten Tanggamus, hampir 60% yang menjadi anggota PPK/PPS maupun Panwascam, itu menjabat di pemerintahan desa, hal itu di ketahui pada saat awak media melakukan penelusuran teryata banyak di temukan aparatur pekon yang menjabat anggota Panwascam di antaranya, BHP, Sekdes dan juga Bendahara.


Diantara yang diketahui Sebagai Aparatur Desa yang menjadi anggota PPK yaitu, :


1. NW selaku Sekdes Kuripan,

2. MS Selaku BHP pekon Banjar Agung

3. SM selaku Bendahara pekon Ampai.


Tidak hanya itu, seorang guru pun juga ada yang menjadi anggota panwaslu ,dan panwascam

padahal jelas peraturan Permendiknas no 15 tahun 2005 tentang setandar pelayanan pendidikan (spm).

Diantaranya sebagai berikut:


1. MD (guru SMP) :anggota PPS pekon Pariaman

2. RD (guru SMP) :anggota PPS pekon Antar Brak

3. MES (guru SMA): Bendahara Panwascam


Ditempat terpisah awak media melakukan konfirmasi dengan ketua SPLP yang berinisial SA Bahwa  menyatakan, "Saya sudah mengetahui edaran peraturan sekda pendidikan dari kabupaten Tanggamus bahwa di larang untuk guru menjadi anggota panwascam, PKK, maupun PPS ,dan saya sebagai SPLP sudah kasih tau semua guru guru maupun kepala sekolah bahwa tidak di perbolehkan kan guru menjadi anggota PPK /PPS/ ,adapun kalau ada guru yang melanggar saya lepas dong," ungkap Dia berdalih.


Selanjutnya, awak media berusaha melakukan konfirmasi dengan ketua Panwaslu yang berinisial W di kantornya, namun tidak dapat ditemui karen tidak ada di kantor. Kemudian saat di hubungi melalui WhatsApp, dirinya menyampaikan, "Saya masih di Bawaslu masih ada acara rapat," tukasnya.


Sampai berita di terbitkan, ketua Panwaslu belum dapat di konfirmasi dan awak masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak panwascam. (Ihsan)

×
Berita Terbaru Update