Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkot Sedang Menunggu Rekomendasi Pusat Untuk Penetapan Sekda Kota Bandar Lampung

Selasa, 10 Januari 2023 | Selasa, Januari 10, 2023 WIB Last Updated 2023-02-08T13:32:30Z
Foto. Dok

MP Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini sedang menunggu penetapan rekomendasi Sekretariat Daerah (Sekda) Kota dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Pasalnya, Tahapan seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, telah usai sejak Agustus 2022. 

Namun, hingga saat ini Pemkot masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat dan juga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Seharusnya, jika sesuai dengan tahapan Panitia JPTP, pelantikan sekda dilakukan pada 15 September 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu persetujuan atas berkas yang telah diajukan.

"Jadi pelantikan Sekda masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat dan provinsi," ujar Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Selasa (10/1/2023).

Adapun keempat peserta yang mengikuti seleksi tersebut diantaranya, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, lalu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan.

Kemudian, Pj Sekda Bandar Lampung, Sukarma Wijaya serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman P Mega.

Selain itu, Eva mengaku pihaknya juga akan segera melelang jabatan fungsional bagi pejabat yang telah pensiun. Terutama pada jabatan kepala sekolah.

"Jabatan kepala sekolah ini memang banyak yang kosong dan juga pensiun, nanti kita gelar," terangnya.

Ia menerangkan, ada sekitar 20 sekolah yang kepala sekolahnya dalam waktu dekat akan pensiun.

"Ada 20 sekolah yang kepala sekolahnya akan pensiun. Nah ini nanti akan dilakukan pelantikan juga," jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliawati menambahkan, jabatan yang masih di isi oleh pejabat Plt pada umumnya selama 3 bulan sudah habis, namun bisa diperpanjang.

Sehingga, jabatan seperti kepala sekolah hingga kepala dinas termasuk juga Sekda yang jabatannya masih Plt tidak ada batasan waktu.

"Kita setiap tiga bulan diperpanjang, karena jabatan itu tidak ada waktu maksimalnya," ujarnya. (NR)
×
Berita Terbaru Update