Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penggunaan Dana Hibah Pemkot Menjadi Tanda Tanya, Ini Klarifikasi Yayasan Siger

Senin, 26 Januari 2026 | Senin, Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T15:11:07Z


MP Bandar Lampung – Yayasan Siger Prakarsa Bunda angkat bicara menanggapi berbagai spekulasi dan opini yang berkembang di publik terkait legalitas operasional SMA Siger 1 dan 2, serta penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung.


Melalui keterangan resmi yang disampaikan Sabtu (24/1/2026), Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda Khaidarmansyah menegaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya menjalankan seluruh proses administrasi dan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.


“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Khaidarmansyah.


Terkait perizinan operasional SMA Siger 1 dan 2, Khaidarmansyah membantah anggapan bahwa yayasan pasif atau tidak serius mengurus legalitas sekolah. Ia menjelaskan, seluruh berkas usulan izin operasional telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025.


“Pada awal Januari 2026, kami juga mengajukan usulan izin operasional dengan kelengkapan berkas yang sama ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” jelasnya.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses formalisasi sekolah agar dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan target penyelesaian sebelum pelaksanaan ujian tahun pelajaran 2028–2029. Mengenai penggunaan gedung SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung sebagai fasilitas belajar, Khaidarmansyah menegaskan bahwa hal tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah.


Pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai berdasarkan Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 104/NPP/HK/2025 dan 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025, dengan persetujuan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.


Selain isu perizinan, yayasan juga meluruskan informasi terkait dana hibah Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Isu yang beredar menyebut yayasan menerima dana hingga Rp700 juta.


“Itu tidak benar. Dana hibah yang kami terima sebesar Rp350 juta dan disalurkan langsung ke rekening yayasan. Penggunaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Khaidarmansyah.


Ia menjelaskan, dana hibah tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah, seperti alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, buku pelajaran, pencetakan rapor, serta biaya personal berupa gaji kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.


“Dana hibah 2025 bahkan digunakan untuk membiayai operasional dan gaji guru hingga Juni 2026, atau akhir tahun pelajaran 2025–2026. Seluruh hak guru dibayarkan secara proporsional dan tuntas,” ujarnya.


Khaidarmansyah menambahkan, yayasan telah menyusun laporan pertanggungjawaban dana hibah sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus menepis anggapan minimnya pengawasan dalam penyaluran anggaran tersebut. Di tengah polemik yang muncul, ia menegaskan kembali misi utama pendirian SMA Siger, yakni menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Bandar Lampung.


Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, tercatat sebanyak 1.729 lulusan SMP di Bandar Lampung tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.


“Keberadaan SMA Siger bertujuan memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap bisa melanjutkan sekolah,” katanya.


Saat ini, dua SMA Siger telah menampung sekitar 100 siswa baru dari keluarga prasejahtera. Dukungan terhadap program tersebut, lanjut Khaidarmansyah, juga telah disampaikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Juli 2025 lalu.


“Ini adalah upaya bersama untuk menyelamatkan masa depan pendidikan anak-anak kita,” pungkasnya. (NR)

×
Berita Terbaru Update