Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkot Alokasikan Dana Rp2 Miliyar Untuk Pembangunan Swadaya Masyarakat

Kamis, 15 Desember 2022 | Kamis, Desember 15, 2022 WIB Last Updated 2022-12-19T14:56:19Z
 

MP Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk pembangunan swadaya masyarakat sebagai upaya menekan inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung melakukan pembangunan sarana air bersih dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berbasis komunal. 

"Pengerjaannya semua oleh masyarakat setempat melalui KSM," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan saat dimintai keterangan, Kamis (15/12/2022).

Iwan mengaku, KSM sudah membuat kontrak untuk mengerjakan proyek berbasis kemasyarakatan tersebut.

"Masyarakat yang merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan menggunakannya," terangnya.

Dinas PU Bandar Lampung yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KSM tersebut.

"Jadi uang itu untuk upah mereka agar daya belinya menjadi lebih tinggi atau meningkat," paparnya.

Hal itu dilakukan agar inflasi tidak terlalu berdampak di tengah masyarakat.

"Kalau proses pembangunannya baru teken kontrak dan saya kira sudah mulai (dikerjakan) sekarang," tambahnya.

Lanjutnya, Iwan menerangkan pihaknya  anggarkan sebesar Rp1 miliyar untuk membangun sarana air bersih di Tanjung Karang Barat.

Rp1 miliyar sisanya untuk dua paket pengerjaan IPAL Komunal dengan masing-masing pengerjaan Rp 500 juta di wilayah Teluk Betung betung Timur," tegasnya.

"Satu IPAL Komunal untuk 50 KK, yang dibangun adalah IPAL Komunal berikut salurannya," sambungnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menganggarkan penanganan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM sebesar 2,1 persen atau Rp 5,8 miliar dari Dana Transfer Umum (DTU).

Plt Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan sebelumnya mengatakan, besaran anggaran tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/ PMK.07/ 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun 2022.

"Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan minimal 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial," ujarnya 

Ramdhan mengatakan, DTU Pemkot Bandar Lampung yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pusat sendiri untuk bulan Oktober - Desember 2022 sekitar Rp 250 miliar.

"Anggaran 2,1 persen atau Rp 5,8 miliar tersebut diambil dari DTU Kota Bandar Lampung bulan Oktober - Desember 2022," terangnya.

Untuk penyaluran penanggulangan inflasi pasca kenaikan harga BBM, terbagi tiga mekanisme penyalurannya dari anggaran Rp 5,8 miliar.

"Yakni Rp 2,8 miliar bantuan sosial (bansos) berupa beras di Dinas Pangan Bandar Lampung," lanjutnya.

"Lalu Rp 2 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung untuk pembangunan sarana air bersih dan IPAL Komunal," sambungnya.

Selain itu, Rp1 miliar untuk perlindungan sosial lainnya berupa subsidi sembako di Dinas Perdagangan Bandar Lampung. (NR)
×
Berita Terbaru Update