Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Minta Pemkab Lunasi Gaji Aparatur Desa, Ini Kata BPKAD Pesibar

Jumat, 16 Desember 2022 | Jumat, Desember 16, 2022 WIB Last Updated 2022-12-16T10:08:06Z

 


MP Pesisir Barat - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat Erwin Goestom meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat agar segera membayarkan gaji aparatur desa selama lima bulan terakhir. Selasa (13/12/2022).


Sebab menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu gaji aparatur desa tersebut merupakan hak yang harus di bayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, bahkan secara regulasi hal tersebut sudah di atur dalam PP No 43 Tahun 2014.


"Regulasinya jelas gaji aparatur desa tersebut merupakan hak dan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memiliki kewajiban untuk membayarkan hak tersebut guna mensejahterakan para aparatur desa di Negeri Para Sai Batin dan Ulama," katanya 


Kemudian Erwin melanjutkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tidak boleh mengabaikan kesejahteraan aparatur desa, karena menurutnya jika pemerintah tidak memperhatikan hal tersebut di khawatirkan roda pemerintahan pada tingkat Desa tidak akan berjalan secara maksimal.


"Karena Pemkab Pesibar juga tidak boleh lalai terhadap kewajiban nya, jika permasalahan nya ada pada proses administrasi bukan kah Pemkab telah memiliki jajaran perangkat yang mempunyai tugas di bidang nya masing-masing untuk menyelesaikan seluruh tahapan tersebut," imbuhnya


Sehingga dirinya berharap agar Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat agar mencarikan solusi terbaik terhadap permasalahan yang terjadi saat ini agar roda pemerintahan di tingkat bawah tetap berjalan secara optimal dengan terpenuhi nya hak-hak aparatur desa.


Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat Kasmir mengaku pihaknya telah membayarkan gaji bagi aparatur desa tersebut selama 9 bulan dan masih ada keterlambatan pembayaran gaji selama 3 bulan.


"Jadi untuk keterlambatan 5 bulan kemarin sudah kita bayarkan untuk 2 bulan hari ini dan sudah terealisasi, jadi sisa 3 bulan lagi dan kami upayakan untuk membayar 1 bulan lagi pada akhir desember nanti, sedangkan untuk 2 bulan terakhir sudah kita sepakati akan di bayar Maret 2023 mendatang," katanya


Kasmir mengakui bahwa terkait keterlambatan gaji bukan hanya di alami oleh aparatur pekon seperti kepala desa dan perangkatnya, tetapi juga di alami oleh Lembaga Himpun Pekon (LHP) yang mengalami keterlambatan selama 1 tahun terakhir dan itupun sudah di bayarkan.


"Untuk gaji aparatur desa kita anggarkan sebesar Rp3,1 Miliar per bulan sehingga ada dua bulan lagi yang belum di bayarkan dengan total anggaran Rp6,2 Miliar yang akan kita bayarkan pada bulan Maret 2023 mendatang, untuk LHP Rp4,6 Miliar pertahun dan sudah kita bayarkan semua nya hari ini," ucapnya


Kasmir menyampaikan bahwa keterlambatan gaji para aparatur desa dan LHP tersebut dikarenakan kondisi keuangan Pemda yang belum stabil sehingga berpengaruh terhadap pendapatan daerah. 


Sehingga dirinya berharap agar keuangan Pemda segera membaik guna merealisasikan seluruh gaji aparatur desa di Negeri Para Sai Batin dan Ulama. (Rido)

×
Berita Terbaru Update