Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sosialisasikan SVLK, Sudin Berharap Produk UMKM Kehutanan Bisa Diterima di Pasaran

Senin, 17 Oktober 2022 | Senin, Oktober 17, 2022 WIB Last Updated 2022-10-17T07:32:24Z

 


MP Bandar Lampung - Komisi lV DPR RI bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mensosialisasikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi UMKM Kehutanan, yang digelar di Hotel Swissbell, Senin (17/10/2022).


Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi lV DPR RI, Sudin mengatakan, SVLK yang sebelumnya dikenal untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan. Yang diantaranya meliputi legalitas hasil hutan, penilaian kinerja untuk kegiatan industri maupun eksportir. 


Dimana, pada awal diluncurkannya SVLK ditunjukkan untuk memberantas pembalakan liar.


"Jadi saya juga berharap kepada pelaku UMKM bantulah kami, bantulah pemerintah bantulah Kementerian Kehutanan. Untuk melaporkan setiap pelaku yang melakukan kerusakan hutan," ujar Sudin, saat membuka kegiatan SVLK tersebut.


"Akan tetapi saat ini SVLK diperluas maksud dan tujuannya yaitu untuk KLHK mengkampanyekan mekanisme SVLK agar bisa diterima di pasar perdagangan," tambahnya.


Oleh karena itu lanjutnya, sosialisasi ini untuk sama-sama kita belajar bagaimana manfaat SVLK dan juga bagaimana mekanisme biaya yang harus dilakukan oleh semua sertifikasi.


"Tapi sudah disampaikan tadi bahwa biaya sertifikasi UMKM kelompok dibebaskan, jadi Alhamdulillah pemerintah itu sayang pada masyarakat," ucapnya.


Ia juga meminta pada pelaku UMKM kehutanan untuk saling membantu, yaitu dengan melaporkan kepada polisi kehutanan jika ada pembalakan hutan liar.


Disisi lain Komisi lV DPR RI akan merevis undang-undang nomor 5 tahun 9, karena dilihat hukumannya terlalu ringan bagi orang yang melakukan kerusakan hutan dan lain-lain.


"Yaitu hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan beberapa ratus juta dendanya. Maka dalam revisi undang-undang yang akan datang saya balik, yaitu minimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaga hutan," ucapnya.


Kemudian, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Krisdianto mengatakan, untuk sertifikasi SVLK itu jadi produk kayu yang sudah jelas asal usulnya akan dibantu oleh pihaknya dalam proses verifikasi untuk kemudian mendapatkan sertifikat. 


Sertifikat tersebut jelasnya, dapat digunakan untuk perdagangan ekspor. Namun, sertifikasi itu membutuhkan biaya, maka diharapkan teman-teman UMKM itu berkelompok. Karena kalau sudah berkelompok nanti di bantu oleh KLHK untuk mendapatkan sertifikat nya. 


"Jadi kalau misalnya dia kategorinya industri besar kita tidak bantu karena mereka kan dalam proses mendapatkan sertifikat nya itu butuh biaya besar. Jadi bentuknya bukan gratis kemudian di kasih, tetapi kita pendampingan, pendampingan itu lah yang untuk mendapatkan sertifikat itu yang gratis itu pendampingan nya," paparnya.


Menurutnya, biaya pembuatan sertifikat SVLK itu bervariasi, mulai Rp750 ribu sampai dengan Rp15 juta.


"Saat ini masih cukup banyak UMKM kehutanan berupa industri kecil dan menengah serta petani hutan rakyat yang belum memiliki sertifikat SVLK, khususnya UMKM yang menggunakan kayu," tandasnya. (NR)

×
Berita Terbaru Update