MP Pesisir Barat - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pesisir Barat angkat bicara terkait antrian yang selalu terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Menyancang Pesisir Barat Lampung.
Antrian panjang itu sering terjadi diduga akibat maraknya pengecoran minyak di SPBU tersebut. Kondisi itu bukan baru terjadi tetapi sudah berlangsung cukup lama dan masyarakat banyak mengeluhkan hal tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Pesisir Barat Muhamad Towil mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas perizinan untuk mencari solusi permasalahan tersebut.
"Yang jelas kami akan kita jadwalkan untuk memanggil Dinas Perizinan, kita akan mencari solusinya, Sebab subsidi BBM ini kuotanya memang minim sementara yang membutuhkan banyak, dalam kesempatan yang sama juga banyak dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk meraup keuntungan pribadi," Katanya
Selain Dinas Perizinan pihaknya juga akan memanggil para pemilik SPBU yang ada di Pesisir Barat. Pemanggilan dimaksudkan agar bisa mencari solusi yang tepat dalam mengatasi keluhan masyarakat tersebut.
"Jangan sampai berbenturan dengan hukum," kata dia.
Pihaknya juga menginginkan ada teknis tersendiri bagi para petani dan nelayan untuk membeli BBM subsidi tersebut.
"Kaya bajak sawah itukan gak mungkin kalau dibawa ke Pom pasti harus ngecor, Selain itu kaya nelayan kan gak mungkin juga mereka bawa perahu itu ke SPBU pasti harus ngecor," Ungkapnya
Tetapi harus ada aturan teknisnya supaya barang subsidi tersebut tepat sasaran, jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Lanjut Towil, Khusus untuk SPBU Menyancang yang sedang menyeruak saat ini dan dikeluhkan masyarakat. Pihaknya akan memanggil pengurus SPBU tersebut melalui Dinas Perizinan Pesisir Barat.
"Kita akan panggil SPBU itu jangan sampai masyarakat jadi korban, Jangan sampai harga solar itu cuma Rp 8 ribuan dijual eceran jadi Rp 12 ribu buat apa ada subsidi kalau begitu," Terang
Towil mengakui, saat ini masyarakat banyak mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM subsidi. Apalagi diduga pemilik SPBU itu memanfaatkan kesempatan, dengan ngecor-ngecor tersebut. Sudah pasti mayarakat nelayan dan petani yang dirugikan.
Selain itu Towil juga mengingatkan kepada pengelola ataupun pendiri SPBU tersebut ada undang-undang yang mengatur.
"Pendirian pom itu melalui perizinan ada peraturannya, tolong bagi pengelola Pom tersebut taatlah dengan aturan, Sekali lagi tolong taati aturan kalau menyalahi aturan itu lawannya hukum nanti, jangan salahkan kami kalau kami menggerakan hukum," Jelasnya
Bahkan dengan tegas Towil mengatakan, jika nanti kedepan sudah diberikan surat teguran, tetapi pihak SPBU tidak mengindahkan, pihaknya akan mengambil langkah untuk meminta SPBU tersebut untuk ditutup.
Pemilik izin itukan pihak SPBU yang memberikan izin itukan Pemerintah dalam hal ini Pemda Pesisir Barat toh, kalau tidak diindahkan ya suruh tutup. pungkas Towil dengan tegas (Rido/Tim)