Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Peningkatan Jembatan Way Batu, Kejari Lambar Tetapkan PPK Tersangka

Selasa, 06 September 2022 | Selasa, September 06, 2022 WIB Last Updated 2022-09-06T14:21:05Z


MP Lampung Barat - Kasus tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada tahun 2014 tidak hanya melibatkan mantan calon Bupati Pesisir Barat tahun 2015 dan 2020 Aria Lukita Budiwan, Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan juga tersangka lain yakni Abdullah.


Saat ini Abdullah yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mejabat sebagai Kasi Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pesisir Barat. sudah pernah dilakukan sebanyak dua kali pemanggilan namun pada pemanggilan pertama pada (30/8/2022) pada bulan lalu yang bersangkutan mangkir dengan alasan kesehatan.


Abdullah berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sedangkan Aria Lukita berperan sebagai kontraktor atau pelaksana di lapangan.


Pada Agustus 2014 lalu Abdullah menandatangi surat perjanjian kerja (Kontrak) pekerjaan pembangunan jembatan Way Batu No:KTR/07.BM/PPK/4.07/2014 dengan CV. ES dengan nilai kontrak Rp1,3 Miliar, dalam 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Agustus - 11 Desember 2014 yang dilaksanakan oleh Aria Lukita.


Kemudian tersangka Aria membuat rekening perusahaan agar setiap pencairan termin bisa dilakukan melalui stafnya dan meminta pekerjanya untuk menandatangi surat perjanjian kerja serta dokumen pencairan dan seluruh dokumen atas nama direktur CV. ES.


Setelah pekerjaan rampung pekerjaan tersebut langsung di Pelaksanaan serah terima sementara pekerjaan (PHO) dan seluruh anggaran telah di cairkan seratus persen. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dari tim ahli tehnik dari fakultas tehnik Universitas Lampung (Unila) dinyatakan bahwa terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.


Seperti Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dan Beton K-350 Struktur Bangunan atas yang tidak sesuai kontrak.


Hasil audit penghitungan ditemukan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 339.044.155.


Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasie Intel Zenericho menyampaikan bahwa Abdullah untuk sementara waktu akan di tahan selama 20 hari kedepan di rutan klas llB Krui guna proses pemeriksaan lebih lanjut, agar yang bersangkutan tidak mencoba melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.


"Proses hukumnya sama secepatnya kita juga akan limpahkan berkas perkara tersangka ke PN Tipikor Tanjung Karang untuk di sidangkan," pungkasnya


Berdasarkan pantauan awak media Abdullah keluar dengan memakai rompi warna orange saat menuju mobil tahanan.(Rido) 

×
Berita Terbaru Update