Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DLH Permukiman dan Pertanahan Lamtim, Diduga Berdusta Atas Anggaran Belanja Jasa

Jumat, 02 September 2022 | Jumat, September 02, 2022 WIB Last Updated 2022-09-02T03:41:36Z

 


MP Lampung Timur - Dinas Lingkungan Hidup Permukiman Dan Pertanahan Kabupeten Lampung Timur, Salurkan Anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan, Tahun Anggaran 2022 Tebang pilih dengan berdalih keterbatasan di bagian keuangan BPKAD Lampung Timur. Kamis, (01/09/2022).


Dijelaskan salah satu awak media yang tidak terbayarkan, yang mana awak media tersebut enggan disebutkan namanya, Setelah 2 bulan lamanya proses pencarian dan SPD atas anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, di DLH tersebut, awak media ini menjelaskan proses pengajuan untuk Iklan sebelum nya.


"Awal Mula kami dari awak media menemui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir. Siti Maidasuri M.Pd, yang di dampingi oleh PPTK Budi Setiawan, S.IP. Untuk menanyakan hak awak media, tentang Belanja jasa iklan atau Advetorial Sebesar Rp. 42.000,000. Tersebut, "pungkas nya.


Diketahui setelah Koordinasi, muncul kesepakatan MoU bersama Media bahwa, "Mengenai Iklan di arahkan untuk menerbitkan Iklan Ucapan Hari Raya Idul Adha pada tahun 2022, yang telah diperintahkan oleh Budi Setiawan, selaku PPTK, agar dapat ditayang di masing-masing media, dengan jumlah 4 media, sesuai pada kesepakatan yang telah disepakati, yang mana iklan tersebut telah ditayangkan dan telah diserahkan barang Bukti Fisik yang telah ditayangkan dimasing-masing 4 media tersebut." Jelas nya


Masih lanjut, "Bahkan sudah ada dua bulan yang lalu kami telah menyepakati dengan Kuasa Pengguna Anggaran, maupun PPTK dan Wakilnya, untuk menerbitkan Iklan di 4 media cetak, maupun media online. Dan kami pun menunggu SPD yang sedang diajukan tersebut, maka dalam hal itu perlu kami sampaikan, setelah kami menyerahkan bukti yang telah tayang dimedia kami, 2 bulan lamanya kami menunggu dengan beribu alasan sampai pada hari Kamis ini (01/09/2022)," beber dia.


Dalam hal ini, sambung narasumber, "Bukan jawaban komitmen dan profesional yang kami dapat, justru tindakan tebang pilih dan seakan mempermainkan Awak media, dengan dalih bahwa dikeuangan tidak dapat mencairkan 4 media sekaligus kata Budi, selaku PPTK Dinas Lingkungan Hidup," ungkapnya menirukan ucapan PPTK tersebut.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, Budi Setiawan selaku PPTK meminta maaf atas kejadian dari awal yang mengalami mis Komunikasi wakilnya, ternyata proses pencarian dana tersebut, yang dapat diproses dan dicairkan, itu hanya 1 media saja dengan anggaran sebesar Rp. 3.500,000 Perbulan."


Budi juga menyebutkan, "Anggaran yang ada ini memang sebesar Rp. 3.500,000, perbulan, untuk 1 media. jadi kalau untuk 4 media, kami tidak bisa mengajukan, karena perbulan yang dapat diajukan itu hanya 1 media saja, dan untuk pembagianya terserah kalian yang mengatur, "tandas Budi.


Dia juga menambahkan, "Untuk jumlah Anggaran tersebut memang benar Sebesar Rp. 42.000.000, yang di anggarakan pada tahun 2022 ini, namun dari bulan januari, pihak Dinas DLH tidak pernah mengusulkan anggaran Jasa Iklan buat media untuk dicairkan."


"Anggaran sebesar Rp. 42.000.000, untuk anggaran Jasa iklan/Advetorial itu memang betul adanya, tetapi mekanisme nya perbulan hanya diperboleh 1 media saja, selama 12 bulan, namun dari bulan Januari, sampai bulan Juli ini, kami tidak pernah mengajukan pencarian Anggaran tersebut," tutup Budi. (Fat/Tim)

×
Berita Terbaru Update