Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Beroperasi Tanpa Ijin Lengkap, Pengusaha Timah di Bangka Belitung Seolah Kebal Hukum

Kamis, 08 September 2022 | Kamis, September 08, 2022 WIB Last Updated 2022-09-08T04:47:06Z


MP BABEL -- Para Cokung (Pengusaha) penampung timah di Provinsi kepulauan Bangka Belitung diduga kebal hukum, Kamis (8/9/2022).


Hal ini terlihat saat gudang yang berada jalan raya air Kuang belakang pasar, kecamatan Paritiga, diduga Menampung, mengolah dan melaksanakan penggorengan biji timah, diduga tanpa memiliki ijin lengkap dan beroperasi dipemukiman area padat penduduk.


Belum lama ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (SDM) mengeluarkan surat edaran, yang meminta seluruh kepolisian indonesia untuk menindaklanjuti pelaku Ilegal Mining.


Gudang yang sering keluar masuk kendaraan pengangkut seperti truk dan pickup ini di duga menampung biji Timah hasil dari penambangan ilegal yang dilakukan dan dikumpulkan oleh para pengepul dari lokasi penambangan yang berada di wilayah Bangka barat dan sekitarnya.


Saat dikonfirmasi kepada salah satu warga masyarakat, yang lokasinya tidak jauh dari gudang tersebut mengatakan


"Saya kurang tau gudang itu menampung apa, tapi sering terlihat Pick up keluar masuk mengangkut karungan pasir sepertinya sih timah," terang N


Hal serupa juga dikatakan DK masyarakat sekitar yang pernah memasuki gudang tersebut pada tanggal (5/9/2022) saat ditanya tentang gudang tersebut diusahakan oleh siapa, dan perijinannya bagaimana narasumber pun menjawab 


"Didalam banyak tumpukan timah pak, dan Gudang punya Bos At**M, selain tempat penampungan itu juga tempat penggorengan timah," sebut Dk.


Demi keberimbangan berita media mencoba melakukan konfirmasi kepada ATM via WhatsApp dan telepon terkait kabar penampungan danbpengolahan biji timah yang diduga berasal dari penambangan ilegal, namun sampai berita ditayangkan, team media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dan sedang diupayakan untuk melakukan konfirmasi dengan pemilik gudang tersebut.


Selanjutnya team media mencoba melakukan konfirmasi kepada AJN yang disebut sebut partner ATM terkait aktifitas gudang dan penampung bijih Timah dan penggorengan, namun sayang sampai berita diturunkan media pun kembali gagal dan belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.


Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah pun pernah mengeluarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Bahkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin yang sekarang menjabat sebagai PJ gubernur Babel Pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.


“Dalam aturan tersebut, yang bersangkutan (Kolektor/Pengepul) harus punya izin pengangkutan dan penjualan,” Tegas Ridwan Jamaludin pada Salah satu awak media beberapa waktu yang lalu.


Sementara itu, Camat Paritiga saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan tentang perijinan gudang itu


"Kalau untuk ijin coba tanya langsung sama ke dinas satu pintu ya," tegas Madirisa.


Hal serupa juga disampaikan Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming dalam pesan singkat via WhatsApp


"Mohon maaf, coba lah tanyakan ke dinas terkait dengan perijinan, ptsp, pasti e diorang punya data berkenaan tentang itu," ucap Wabup.


Team media pun kembali melakukan konfirmasi pada tanggal (06/09/2022) kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) setempat dan Ibu Ros selaku Dinas Satu Pintu Bangka Barat namun konfirmasi yang dilakukan via WhatsApp dan telepon sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait Gudang tersebut. (SH)

×
Berita Terbaru Update