Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kades Rukti Sediyo Raman Utara, Enggan Ditemui Terkait Pembiayaan PTSL

Kamis, 28 Juli 2022 | Kamis, Juli 28, 2022 WIB Last Updated 2022-07-28T05:44:21Z

 


MP Lampung Timur - Salah seorang oknum Kepala Desa, wilayah Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, khusus nya Desa Rukti Sediyo yang diduga enggan ditemui oleh awak media untuk memberikan keterangan terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tahun 2022, Kamis (28/7/2022).


Sementara diketahui, mengenai prihal tersebut, bahwa telah tertuang dalam peraturan Bupati Kabupaten Lampung Timur No. 31 Tahun 2017, menerangkan tentang persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Lampung Timur.


Bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki guna memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat yang adil yang merata guna mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur bersama Kantor Pertanahan, perlu melaksanakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah nya. Dimana hal itu, untuk melaksanakan keputusan Mentei Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi perlu diatur mengenai besaran pembiayaan dan pengaturan sumber pendanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dianggarkan dalam APBN maupun APBD dengan memperhatikan masing masing Desa.


Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka Bupati perlu menetapkan aturan tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Karena sumber pembiayaan PTSL yang tidak dianggarkan dalam APBN dan APBD dalam katagori diwilayah Propinsi Lampung, maka biaya yaitu sebesar Rp.200.000. Dan itu dibebankan kepada masyarakat peserta pensertipikatan tanah melalui PTSL.


Namun untuk diketahui, berdasarkan informasi dari seorang warga Desa Rukti Sediyo Kecamatan Raman Utara, yang mana dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa, dia menjelaskan bahwa, "Penarikan kepada masyarakat untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus di Kecamatan Raman Utara itu berpariasi, di masing-masing Desa, ada yang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ada yang Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), "pungkas sekdes.


Masih lanjut sekdes menerangkan, "Kalau di Desa kami khusus nya di Desa Rukti Sediyo, itu sebesar Rp. 500.000," ungkapnya. (Fatullah)

×
Berita Terbaru Update