Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2016 Di Kampung Bandar Sakti

Rabu, 15 Juni 2022 | Rabu, Juni 15, 2022 WIB Last Updated 2022-06-15T15:02:04Z

 


MP Lampung Tengah -- Mendekati pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) yang akan dilaksanakan secara serentak tepat pada Bulan Agustus mendatang, anggota DPRD Provinsi Lampung komisi V Dapil VII Lampung Tengah, Dra. Jauharoh Haddad S, M.M, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar kegiatan Reses yang bertempat di Dusun Sumber Rezeki kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Rabu (15/6/2022).


Reses tersebut, Selain dari pada sebagai kegiatan rutin DPRD dalam rangka untuk menyerap aspirasi masyarakat, kegiatan itu juga dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 1 Tahun 2016, dimana berisikan terkait dengan Rembug Kampung.


Pada kesempatan itu, turut hadir PJ Kepala Kampung Bandar Sakti, Bahrul Ulum selaku PAC Partai PKB yang juga sebagai pemateri dalam acara sosialisasi Perda itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Padeli Susilo salah satu Dari pada calon kepala kampung setempat yang sekaligus sebagai tuan rumah dalam kegiatan itu.


Dalam menyampaikan materi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2016 tersebut, H. Bahrul Ulum memaparkan bahwa, peraturan tersebut diadakan berguna sebagai upaya untuk mencegah seluruh konflik yang ada Disetiap kampung, khususnya di Lampung Tengah serta khususnya di Kecamatan Terusan Nunyai, baik dalam bentuk konflik yang bersifat Natural maupun suatu konflik yang memang diciptakan.


Selain dari itu, imbuh H. Bahrul, “Perda ini juga tentunya memiliki asas, maksud serta tujuan yang benar-benar baik dan manfaat. Terkait peraturan Rembug Kampung yang mana telah tertuang didalam Perda ini, merupakan sebagai suatu wahana untuk mencegah, meminimalisir, dan sampai sebagai upaya untuk penyelesaian semua konflik,” jelas nya.


Masih lanjut dia, “Dan asas dalam peraturan ini sendiri, yaitu antara lain Asas Pengayoman, Asas Kemanusiaan, Asas Kekeluargaan, Asas pendayagunaan serta hasil dayagunaan, Asas keterbukaan, Asas keseimbangan, Keselarasan, Asas keamanan dan ketertiban,” Paparnya.


Disamping itu saat dikonfirmasi, Dra. Jauharoh Haddad S, M.M mengatakan, “Kegiatan yang kita adakan pada hari ini, merupakan kegiatan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2016 yang mana didalamnya tertuang mengenai peraturan Rembug Kampung,” Ujar dia Pada MediaPanglima.com


Rembug Kampung ini Sendiri Lanjut dia, “Hal ini sebagai upaya untuk mencegah segala bentuk permasalahan atau konflik yang terjadi di kalangan masyarakat pada setiap Kampung. Lebihnya dari itu, selain mencegah, ini juga di atur sampai upaya penyelesaian konflik, dimana pihak pemerintah kampung serta masyarakat bersama-sama musyawarah untuk mencari solusi dalam penyelesaian hingga mencapai kata Mufakat.” papar nya


Tambah Jauharoh Haddad, “Terlebih saat ini waktu sosialisasi nya juga cukup tepat, dimana pada saat ini telah mendekati pemilihan kepala kampung (Pilkakam), dengan demikian, siapa saja calon yang terpilih nantinya, saya berharap mereka dapat benar-benar menerapkan serta merealisasikan Perda ini, sehingga segala bentuk konflik dan permasalahan Disetiap kampung dapat di evaluasi serta dapat terselesaikan dengan baik,” Tutup nya. (Tori)


×
Berita Terbaru Update