Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tahun ini ASN Diizinkan Ambil Cuti Bersama

Selasa, 19 April 2022 | Selasa, April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-25T05:29:30Z
 


MP Bandar Lampung - Tahun ini, ASN diperbolehkan mengambil cuti bersama, bahkan setelah cuti diperbolehkan mengajukan cuti kembali. Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung Herliwaty.

"Bahwa, eselon III dan IV yang ingin mengambil cuti bersama harus melalui Sekda dan untuk Eselon II atau Kepala OPD harus melalui Walikota. Dan juga sekarang agak berbeda, sekarang sebelum ataupun sesudah cuti bersama itu kita boleh mengajukan cuti,” kata Herliwaty dalam keterangan kepada wartawan. Selasa,(19/4/2022)

Ia Menambahkan, bahwa untuk sekarang, Berkas-berkas ASN yang ingin mengajukan cuti belum seberapa banyak hanya seperti biasa saja.

“Kalau sekarang berkas-berkas yang masuk ke BKD belum sebegitu banyak. Hanya seperti biasa saja yang kemungkinan orangtua nya tinggal jauh pulau Jawa,” Tuturnya.

Selain itu, terkait kendaraan dinas yang digunakan saat hari raya. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tersebut tidak boleh digunakan pada saat hari raya.

“Sebagaimana seperti yang lalu, bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada saat hari raya. Apalagi dibawa keluar kota maupun mudik,” tegasnya.
 
Sementara, Untuk sanksi ASN yang menggunakan Kendaraan Dinas, Herliwaty mengatakan bahwa belum ada sanksi. Namun, akan di laporkan kepada Walikota untuk menindak lanjuti. (NR)
×
Berita Terbaru Update