Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mingrum Gumay Terima LKPJ Kepala Daerah Melalui Gubernur Arinal

Senin, 18 April 2022 | Senin, April 18, 2022 WIB Last Updated 2022-06-15T09:35:46Z

MP Bandar Lampung - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (18/4/2022).


Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan menerima LKPJ tersebut sebagai dokumen laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah tahun 2021 yang mana dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun.


”Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, oleh karena itu rapat paripurna penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Mingrum.


Ditempat yang sama, Gubernur Arinal mengapresiasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusinya. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.


“Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan pada selurun elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2021,” ungkap Gubernur. (*)

×
Berita Terbaru Update