Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kadis Sosial Aswarodi: Seminar Lintas Organisasi dan Lembaga Penyandang Disabilitas, Wujudkan Misi Ketiga Gubernur

Jumat, 01 April 2022 | Jumat, April 01, 2022 WIB Last Updated 2022-04-01T13:01:16Z

 


MP Bandar Lampung -- Terwujudnya kesejahteraan sosaial menjadi tanggung-jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat, baik secara individu, kelompok atau organisasi serta dunia usaha.


Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh dalam memberikan perhatian kepada para disabilitas, hal tersebut tertuang dalam Visi Misi Gubernur Lampung, dalam misi ke-III yakni, ”Mengembangkan Upaya Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan dan Kaum Difabel”.  


Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, saat membuka kegiatan Musda dan Seminar Perluasan Kolaborasi Lintas Organisasi dan Lembaga Untuk Mewujudkan Inklusi Sosial dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Berlangsung di Hotel Whiz Prime, Bandarlampung, 31 Maret 2022.


Dalam sambutannya Kadis menyampaikan, Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) adalah salah satu organisasi disabilitas yang ada di Provinsi Lampung, menaungi disabilitas sensorik netra agar dapat terakses dengan berbagai layanan yang tersedia di masyarakat, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat, karenannya keberadaan Pertuni di Provinsi Lampung sangat apresiasi.  


"Saya berharap DPD Pertuni Lampung kedepan akan terus menjadi mitra pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial khususnya bagi disabilitas sensorik netra. Kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi dimana terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial Warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Kondisi tersebut tentu menjadi dambaan semua orang untuk dapat mewujudkannya," ujar Kadis.


Kadis Sosial Lampung Aswarodi menambahkan, dalam regulasi, Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki 2 Peraturan Daerah terkait dengan disabilitas yaitu :


Perda. Nomor 10 tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Perda. Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

“Saat ini sedang dalam proses pembuatan Peraturan Gubernur”.


Selain dalam bentuk regulasi komitmen kongkrit yang dilaksankana oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu dengan membentuk Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung (PKDL), dimana pengukuhan Pengurus Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2022 yang lalu oleh Gubernur Lampung.


Melalui Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung (PKDL) akan dilakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk memberikan layanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. 


Program kerja Persatuan Komunitas Disabilitas Provinsi Lampung (PKDL) yang saat ini dirumuskan akan mengupayakan layanan, mulai dari paerdataan (memastikan disabilitas di Provinsi Lampung seluruhnya terdata).


Memberikan layanan kesehatan (mulai dari penyiapan mekanisme pendaftaran sampai dengan penanganan medis) yang ramah bagi disabilitas. Layanan pendidikan (membentuk piloting sekolah inklusi sesuai standar) dan peningkatan kualitas SLB (mulai dari Guru, Siswa, Pendamping dan Kurikulum) juga program kerja yang lainnya terkait dengan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan.


Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua untuk selalu bergandeng tangan dalam melaksanakan program dan kegiatan sehingga apa saja yang kita harapkan dari semua usaha kita dapat terwujud.


"Saya ucapkan selamat melaksana-kan Musyawarah Daerah semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang direncanakan dan selamat mengikuti seminar semoga banyak hal bermanfaat yang dapat dikembangkan kedepan," tutup kadis.


Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung Ratna Fitriani menjelaskan, tujuan digelarnya Kegiatan Pertemuan Bimbingan Teknis Penguatan Orang Tua Penyandang Disabilitas bagi unsur Komunitas Disabilitas dan Dinas Sosial Provinsi adalah :


Agar Orang Tua Penyandang Disabilitas dapat membantu dan menangani anak mereka yang berada dirumah. Peserta kegiatan merupakan bagian unsur Komunitas Penyandang Disabilitas dan Dinas Sosial Provinsi.


Narasumber pada kegiatan Pertemuan Bimbingan Teknis Penguatan Orang Tua Penyandang Disabilitas bagi unsur Komunitas Penyandang Disabilitas dan Dinas Sosial Provinsi terdiri dari:

Fakultas Kedokteran Universitas Lampung, Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Abdoel Moeloek, dan Dinas Sosial Provinsi Lampung. (*)

×
Berita Terbaru Update