Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Adanya Konten Chanel YouTube, Deferi Zan Laporkan Dugaan Tindakan Pidana ITE ke Polisi

Senin, 11 April 2022 | Senin, April 11, 2022 WIB Last Updated 2022-04-10T17:12:16Z

 


MP Lampung Utara - Terkait adanya konten yang terdapat di Chanel YouTube dengan nama Nurul Huda dan Haluan Indonesia TV, yang menyebutkan Zulkifli merupakan korban fitnah oleh Deferi Zan, kini owner Gerbang Sumatera88 tersebut kembali melapor dengan dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Minggu (10/04/2022)


Laporan dengan Nomor: LP/974/B/IV/2022/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU tersebut dilakukan pada Minggu (10/04/2022) sekira pukul 16.15 WIB.


Laporan tersebut dilakukan oleh Deferi Zan dengan kronologis, awalnya ia mendapatkan informasi adanya sebuah konten yang dikirimkan oleh rekan Deferi Zan yaitu Yoni melalui pesan WhatsApp.


Chanel YouTube atas nama Nurul Huda tersebut menayangkan sebuah konten yang berjudul Hengki Ahmat Jazuli Beserta Rombongan Sambangi Kediaman Orangtua Zulkifli di Desa Gunung Besar.


Dimana dalam konten tersebut Hengki Ahmat Jazuli mengatakan bahwa tidak tahu menahu penyebab berhentinya Zulkifli dari media Gerbang Sumatera88, dan sempat menengahi permasalahan tentang pencurian yang dilakukan Zulkifli terhadap Deferi Zan.


Dalam hal ini, Deferi Zan beranggapan bahwa yang dikatakan oleh Hengki Ahmat Jazuli tersebut tidaklah benar, dan terkait video tersebut Deferi Zan menilai bahwa mereka (yang membuat, mengambil, dan menyebarkan video tersebut) diduga mencemarkan nama baiknya melalui media sosial (tindakan ITE).


"Mereka mengatakan berbalik arah, atau memutar balikkan fakta yang sebenarnya dan berusaha memojokkan saya melalui media sosial, saya juga kurang paham mereka ini sebenarnya mau nya seperti apa, sudahlah ikuti saja peraturan hukum yang ada, karena tidak mungkin keliru," ujar Deferi.


Tidak hanya itu, di Channel Haluan Indonesia TV juga menayangkan konten berjudul "Janda Tua Hidup Sebatang Kara, Anaknya Ditahan Polisi Karena Dituduh Mencuri". 


"Kalau dia kami tuduh atau kami fitnah tidak mungkin orangtuanya pernah datang kesini dan mengatakan kalau barang bukti jam tersebut ada di rumah Zul, dan di rumah kerabatnya Zul, sedangkan saya sempat menelpon Zul untuk datang kesini tapi malah enggak ditanggapi, malah menyebar opini yang sebaliknya," ujar Deferi.


Dalam hal ini Deferi Zan beserta keluarga mempercayakan terkait laporannya kepada Pihak Kepolisian Polres Lampung Utara untuk menangani kasus ini. 


"Kami percayakan kepada APH, dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku," pungkas Deferi.(*) 

×
Berita Terbaru Update