Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

WS Terpidana Korupsi Divonis 14 Bulan Penjara

Kamis, 24 Maret 2022 | Kamis, Maret 24, 2022 WIB Last Updated 2022-03-24T15:35:02Z

 


MP Pesisir Barat - Mantan Kepala Desa (Peratin) Inisial WS (39) Terbukti bersalah melakukan tindakan Pidana Korupsi Penyalahgunaan atas Realisasi Dana APB Pekon pada Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat T.A 2018. Kamis, (24/03/2022)


Jaksa Penuntut Umum M. Ichsan Syahputra. S.H selaku Kasubsi Pidana Umum dan Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui telah melaksanakan Eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah bekekuatan hukum tetap atas nama Terpidana WS (39) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atas Realisasi Dana APB Pekon pada Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat T.A 2018. Rabu 23 Maret 2022 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Tahanan Kelas II B Krui, 


Bahwa Terpidana atas nama WS (39) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui dengan dakwaan subsidairitas, yakni melanggar :


1. Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


2. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Hakim Ketua: Hendro Wicaksono, SH, MH., Hakim Anggota: Ahmad Bahrudin Naim SH., MH dan Edi Purbanus, SH. Penitera pengganti Femi Aprilia, SH, MH. Penuntut umum Fernando Nara Sendi, SH dan Muhammad Ichsan Syahputra, SH.


Bahwa terpidana WS (39) telah di putus bersalah melanggar dalwaan Subsidair yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Tanjung Karang dalam putusannya Nomor : 50/Pid.Sus- Tpk/2021/PN. TJK tanggal 10 Maret 2022.


1. Menjatuhkan pidana kepada terpidana WS (39) , oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Sartus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.”


2. Menjatukan Pidana Tambahan kepada terpidana untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 271.628.516 (dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah), dikurangi dengan uang titipan Terpidana di Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di krui sejumlah Rp. 136.300.000 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), 


Sehingga kerugian keuangan negara tersisa Rp. 135.328.516 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar sisa Uang Pengganti maka harta bendanya dapat disita dan di Lelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.


3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 50/Pid.Sus-Tpk/2021/PN. TJK yang telah dibacakan dalam persidangan tersebut, terpidana WS tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan eksekusi terhadap terpidana WS yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Krui. (Rido)

×
Berita Terbaru Update