Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejaksaan Beri Waktu Tiga Bulan Untuk Pengembalian Kerugian Negara

Senin, 28 Maret 2022 | Senin, Maret 28, 2022 WIB Last Updated 2022-03-28T12:43:01Z

 


MP Lampung Barat - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Barat mencatat telah memulihkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baru sebesar Rp 400 Juta, dari sejumlah kegiatan bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 Miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Deddy Sutendy yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana mengatakan dari 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah di berikan kepada pihak rekanan untuk segera melakukan pengembalian kerugian negara saat ini baru 36 rekanan yang mengembalikan kerugian.


Seperti dilangsir kupas tuntas, Yayan menjelaskan baru sebanyak 26 rekanan telah melakukan pengembalian dengan cara di cicil dan di berikan waktu selama 3 bulan untuk melunasi semua kerugian negara yang telah di timbulkan akibat sejumlah kegiatan bermasalah di Negeri Para Sai Batin dan Para Ulama tersebut.


"Kemudian sebanyak 10 rekanan telah melakukan pelunasan pengembalian kerugian negara tersebut rinciannya, CV IM sebesar Rp26 Juta, CV 2 PB Rp 33 Juta, CV GP Rp7 Juta, CV WH Rp 87 Juta, PT TMP Rp 13 Juta, CV GNJ Rp 8 Juta, CV BAJ Rp 7 Juta, CV DP Rp 12 Juta, dan CV BAJ Rp 4 Juta," ujar Yayan, Senin (28/03/2022).


Sedangkan 17 rekanan lain nya saat ini masih dalam proses kembali dikarenakan saat ini SKK yang di sampaikan masih terdapat perubahan pada alamat rekanan yang di tuju sehingga dilakukan penyesuaian kembali untuk pemenuhan undangan dari pihak Kajari Lambar terkait pengembalian kerugian negara tersebut.


Sehingga total kerugian negara yang sudah di kembalikan oleh 53 rekanan yang telah di undang tersebut baru sebesar Rp 400 juta. Untuk pihak rekanan yang mengembalikan kerugian negara dengan cara di cicil Yayan mengatakan pihaknya memberikan waktu selama 3 bulan.


"Jika dalam kurun waktu tersebut pihak rekanan tidak mengembalikan maka kita akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat untuk melakukan langkah hukum selanjutnya agar memberikan efek jera terhadap pihak rekanan agar menunaikan kewajibannya," tegas Yayan.


Yayan juga mengungkapkan pengembalian kerugian negara tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang sebab masih banyak kendala yang di hadapi seperti menyesuaikan alamat rekanan yang telah berubah, dan hal-hal lain yang menghambat proses pengembalian.


"Juga proses pengembalian oleh rekanan ini dilakukan secara bertahap artinya tidak bisa sekaligus, tergantung dari pada SKK yang telah di berikan kepada kita, untuk dilakukan proses pengembalian kerugian negara, dan rekanan ini langsung membayarkan kerugian negara itu ke kas negara jadi bukan melalui kita, kita hanya menerima bukti SK pengembalian nya saja dari pihak rekanan," tambahnya.


Yayan mengingatkan kepada seluruh rekanan yang memang belum melakukan pengembalian khususnya pelunasan agar segera menunaikan kewajiban nya sebab hal tersebut merupakan komitmen Pemerintah dalam dalam upaya penegakan hukum khusunya di Pesisir Barat dan Lampung Barat. Pungkasnya (Red)

×
Berita Terbaru Update