MP Tubaba - Pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Provinsi Lampung. Adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2021 di Tiyuh Panaragan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pada tanggal 17 Januari 2021, Aparatur Tiyuh Panaragan salah satunya Hilman selaku Kasi Pelayanan membenarkan adanya pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Kepada Mediapanglima.com, Hilman menjelaskan bahwasanya dalam surat pemanggilan tersebut dengan judul adanya penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021 di Tiyuh Panaragan.
https://youtu.be/HZnaEhYhEMU
Dalam pemanggilan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Tim Media menemui di kediamannya Fajar Ahmad Efendi selaku Kepala Tiyuh Panaragan mengatakan, "Kami masih satu tahun menjabat, sudah ada pemanggilan, dalam pemanggilan tersebut sebagai verifikasi berkas ABPT tahun 2021", katanya.
"Masalah Dana Desa Transparan, bukan seperti jual tempe ABPT kita", jelasnya
Lanjutnya, "Kita tau-tau nya sudah ada pemanggilan dari Kejari, Inspektorat saja belum pernah, saya bingung aturan Pemerintah ini", ungkapnya.
https://youtu.be/qzAJCBkBvP0
Dari penelusuran Aliansi Wartawan Siger (AWASI) bersama Mediapanglima.com sebagai kontrol sosial. Ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan ABPT Tiyuh Panaragan tahun 2021 yang tidak sesuai.
Disisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., menjelaskan bahwasanya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021 masih berproses. Kamis (3/2/21).
"Ada waktunya, masih berproses", pungkasnya.(*)