Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Ungkap Kasus Pencurian, Tiga Penadah Diamankan

Minggu, 08 November 2026 | Minggu, November 08, 2026 WIB Last Updated 2026-11-08T15:20:47Z


Tulang Bawang Barat, Media Panglima — Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadah hasil curian hingga ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku utama pencurian dan tiga orang penadah hasil curian.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr. Opsla., melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono membenarkan penangkapan tersebut.


"Benar, Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan tiga orang penadah, dan satu pelaku pencurian yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Lempuing. Penangkapan dilakukan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan," ujar Iptu Kasiyono, Sabtu (7/11/2026).


Identitas Pelaku


- Pelaku utama: SO (35)

- Penadah 1: RAH (33), warga Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan

- Penadah 2: BR (33), warga Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir

- Penadah 3: JI (46), warga Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir


Kronologi


Kasus ini berawal dari laporan korban atas kehilangan sepeda motor Honda Revo di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Kamis (10/9/2026).


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan menelusuri barang hasil curian yang dijual kepada para penadah.


Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam.


Saat ini para penadah beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lambu Kibang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun kasus serupa yang melibatkan para tersangka.


Atas perbuatannya, pelaku pencurian disangkakan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.


"Polsek Lambu Kibang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, serta tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar," pungkas Kapolsek. (Red) 

×
Berita Terbaru Update