Tulang Bawang Barat, Media Panglima — Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar berhasil mengamankan pelaku pengguna dan pengedar narkotika di Jalan Poros Tiyuh Margodadi - Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu (4/11/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan berawal saat petugas menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di jalan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis ekstasi.
Identitas Pelaku Pengguna
- FA (18), warga Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah
- HH (41), warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar
- HH (21), warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara
- SF (43), warga Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara
- LM (45), warga Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara
- TR (28), warga Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara
Pengembangan ke Pengedar
Hasil interogasi terhadap pelaku FA mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut berasal dari DS.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS (30), warga Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, selaku pengedar.
Barang Bukti yang Diamankan
- 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu
- 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu
- 1 bungkus plastik klip berisi 50 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau
- 1 bungkus plastik klip berisi 50 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning
- 1 bungkus plastik klip berisi 25 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau
- 1 buah kantong plastik warna putih
- 1 bungkus plastik klip berisi 91 plastik klip kosong
- 1 buah timbangan digital warna hitam
- 1 buah dompet warna putih
- 6 bungkus plastik klip kosong
- 1 buah sendok sabu
- 1 buah sendok plastik
- 1 buah tas selempang merek TUMI warna hitam
- 1 unit handphone merek Samsung A57 warna hitam dengan case silikon warna putih
- 1 unit handphone merek Vivo A27 warna hitam
- 1 unit mobil merek Toyota Kijang Innova warna hitam beserta kunci kontak
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr. Opsla., melalui Kasat Resnarkoba AKP Davit Herlis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar anggota Tim Opsnal Satresnarkoba dan Polsek Tumijajar mengamankan tersangka pengguna dan pengedar tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tumijajar tanpa perlawanan," ucapnya, Minggu (8/11/2026).
"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," tambah AKP Davit Herlis.
Atas perbuatannya, pelaku pengedar akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara bagi pengguna narkotika, dilakukan proses pemeriksaan ketergantungan narkotika oleh Tim Assessment Terpadu (TAT). (Red)
