LAMPUNG SELATAN, Media Panglima – Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, menjadi sorotan publik. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan legalitas hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp123.998.560 tersebut dikerjakan oleh CV. Karya Pakarannu. Namun, berdasarkan penelusuran Tim Media Panglima, legalitas perusahaan tersebut dinilai tidak selaras dengan jenis pekerjaan yang dilelang.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen legalitas, CV. Karya Pakarannu diketahui hanya memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode: BG006, BG009, BG005, BG002, BS004, BS001, BS003, dan BG001.
Kode-kode tersebut umumnya merujuk pada kualifikasi bangunan gedung dan spesialisasi tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan infrastruktur air minum.
Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR terkait klasifikasi usaha jasa konstruksi berbasis sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, tender pembangunan SPAM jaringan perpipaan secara ketat mensyaratkan klasifikasi kompetensi khusus, di antaranya:
• BS005 (Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih): Diperlukan untuk pengerjaan infrastruktur utama pengolahan air bersih beserta instalasi pendukungnya.
• SI008 (Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal): Diperlukan untuk pengerjaan jaringan pipa transmisi dan distribusi air minum tingkat lokal atau desa.
• IN007 (Spesialis – Instalasi Saluran Air): Digunakan sebagai opsi spesialisasi instalasi saluran air atau perpipaan.
• PL005 adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk subklasifikasi Spesialis – Pembuatan atau Pengeboran Sumur Air Tanah.
• KBLI 42202 (Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih): Kode wajib yang harus tercantum pada Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan pemenang.
Ketidaksesuaian antara SBU yang dimiliki oleh CV. Karya Pakarannu dengan syarat wajib proyek SPAM ini memicu pertanyaan besar terkait proses verifikasi dokumen oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Lampung Selatan. Jika dugaan pelanggaran administrasi ini terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan legalitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun perwakilan rekanan dari CV. Karya Pakarannu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maladministrasi pada proyek di Desa Pematang Pasir tersebut. [Red]
Catatan Redaksi: Media Panglima menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, keberatan, atau menemukan kekeliruan dalam pemberitaan yang telah kami tayangkan, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi.
