Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

AWAS! Praktik Pinjam Bendera Proyek Pemerintah Dilarang, IAPI: Terancam Blacklist 2 Tahun dan Penjara

Minggu, 18 Oktober 2026 | Minggu, Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T16:02:53Z


Penulis: Sandi Chandra Pratama, S.Psi.

Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI)


LAMPUNG, Media Panglima - Peraturan Pemerintah secara tegas mengingatkan seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik "pinjam bendera", tindakan meminjam atau menggunakan nama, izin, dan badan usaha (PT/CV) milik pihak lain, dalam proses tender atau pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Praktik ilegal ini dinilai merusak ekosistem kompetisi yang sehat dan menciptakan celah hukum yang merugikan keuangan negara.


Dasar Hukum Larangan Pinjam Bendera


Larangan terhadap praktik ini diatur secara ketat melalui serangkaian regulasi mutakhir:


1. Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026: Secara eksplisit melarang penggunaan nama perusahaan pihak lain serta pengalihan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab kepada pihak ketiga.


2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Pasal 6-7): Mengatur tentang etika pengadaan yang wajib dipatuhi serta larangan keras terhadap persekongkolan yang memicu kebocoran keuangan negara.


3. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019: Menegaskan larangan penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar dalam proses pengadaan.


Sanksi Tegas dan Risiko Hukum


Pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang berat bagi korporasi maupun individu yang terbukti melanggar, meliputi:


1. Sanksi Administratif (Blacklist): Perusahaan dan seluruh struktur korporasi yang terlibat akan dikenakan sanksi masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) selama 2 tahun, sehingga tidak dapat mengikuti tender pemerintah di seluruh Indonesia.


2. Sanksi Pidana Korupsi: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sanksi ini membawa ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun, denda hingga miliaran rupiah, serta kewajiban mengembalikan seluruh kerugian yang dialami negara.


3. Risiko Pajak: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan ketat. Aliran dana atau fee hasil praktik "pinjam bendera" akan langsung dikategorikan sebagai penghasilan kena pajak yang melekat pada perusahaan yang bersangkutan, memicu potensi denda kepabeanan dan sanksi perpajakan berat.


Melalui penegasan ini, pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif demi pembangunan nasional yang berkelanjutan. [Red]

×
Berita Terbaru Update