Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kades Pematang Baru Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan, Selewengkan Dana Desa Rp585 Juta Untuk Kepentingan Pribadi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Sabtu, Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T10:48:25Z


LAMPUNG SELATAN, Media Panglima – Komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas korupsi di tingkat desa bukan sekadar janji. Buktinya, Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Rosadi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.


Penahanan dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Selatan pada Jumat (16/10/2026) sekira pukul 22.15 WIB.


Pantauan di lokasi, Rosadi yang akrab disapa Cako menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam di ruang Tipidkor dengan didampingi kuasa hukumnya. Penyidik mencecarnya dengan sekitar 70 pertanyaan hingga akhirnya tak berkutik.


Usai pemeriksaan, Kades tersebut keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi orange tahanan khas kasus korupsi dan langsung digiring menuju sel tahanan Mapolres Lampung Selatan.


Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lamsel, Ipda Rio Kusbiantoro mewakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penahanan tersebut.


"Jadi Rosadi atau Kepala Desa Pematang Baru resmi kami lakukan penahanan pada malam hari ini sekira pukul 22.15 WIB. Yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana APBDes Tahun Anggaran 2024. Untuk jumlah kerugian negara sebesar Rp585.665.000," ujar Ipda Rio.


Dijelaskan Ipda Rio, modus yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan APBDes 2024. Dalam pelaksanaannya, Rosadi tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana aturan yang berlaku.


"Saat dicecar pertanyaan, Rosadi mengakui bahwa anggaran APBDes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri," tegasnya.


Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 134 saksi, ditambah 1 saksi ahli auditor dari Inspektorat, sehingga total ada 135 saksi yang diperiksa.


"Kami masih terus mendalami kasus ini. Masih ada satu orang pelaku lain yang terindikasi ikut serta melakukan hal yang sama dengan Rosadi," imbuh Ipda Rio.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.


"Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa atau pejabat agar tidak melakukan hal serupa. Kami sebagai aparat penegak hukum berkomitmen akan menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang. Apalagi ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, kami tidak main-main," tegas Ipda Rio.


Sementara itu, Kuasa Hukum Rosadi, Julizar, S.H., dari LBH Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.


"Apapun keputusan yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian akan kami terima, klien kami atas nama Rosadi juga sudah kooperatif. Kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami nanti pada saat di persidangan. Untuk malam ini klien kami sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan," pungkasnya.


Sumber: VIVA Lampung

Redaksi: Media Panglima

×
Berita Terbaru Update