Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pinjaman Daerah Rp1 Triliun, Proyek Provinsi Lampung Diduga Tak Memenuhi Persyaratan Administrasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | Jumat, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T14:38:35Z


Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprovlampung) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menyepakati rencana pinjaman daerah senilai Rp1 triliun dari PT. BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.


Langkah ini diambil guna mengatasi keterbatasan fiskal daerah sekaligus mempercepat pemulihan dan pembangunan infrastruktur vital di seluruh wilayah Lampung. Salah satu proyek dari pinjaman PT. BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk senilai Rp1 triliun, sebagai berikut:


Proyek Preservasi Jalan Ruas Tegal Mukti - Tajab (Link. 088) di Kabupaten Way Kanan (Pinjaman Daerah) Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) pada Tahun Anggaran 2026 jadi sorotan publik.


Sorotan tersebut dari penelusuran LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi di LPSE Provinsi Lampung dengan proyek senilai kontrak Rp67.017.675.847 oleh penyedia/pelaksana PT. REKSA JAYA INDAH beralamat Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan - Lampung Utara (Kab.) - Lampung. Senin, (28/9/2026).


Dalam website resmi LPSE Provinsi Lampung, persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas membutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) SI003 atau BS001 yang masih berlaku.


Ditemukan bahwa pelaksana atau pemenang proyek tersebut, dinyatakan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan ID Subklasifikasi (SI003) PT. REKSA JAYA INDAH sudah habis masa berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.


Kemudian, SBU dengan kode (BS001) atau ID Izin (I 202401191441473198511) PT. REKSA JAYA INDAH yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2024, sudah dibekukan oleh Gamana Krida Bhakti (GAPENSI).


Selanjutnya, Sandi menelusuri mendalam di website resmi Gamana Krida Bhakti (GAPENSI) bahwa daftar anggota badan usaha tidak ditemukan atas nama pelaksana atau pemenang PT. REKSA JAYA INDAH.


Hasil pencarian tim JERAT, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Tenaga Ahli penyedia PT. REKSA JAYA INDAH bernama MUHAMMAD IWAN KURNIAWAN dengan Subklasifikasi (SI03) yang dibutuhkan untuk persyaratan kualifikasi Teknis pekerjaan tersebut, diduga merangkap jabatan di penyedia konstruksi MEGA FORTUNA KARYA, PUTRA TUNGGAL PROPERTY dan SINAR TULANG BAWANG.


Secara umum, tidak boleh pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merangkap jabatan di penyedia (badan usaha) lainnya jika posisinya sebagai Tenaga Ahli Tetap, seperti Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).


Berdasarkan regulasi Kementerian PUPR (seperti PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022), tenaga kerja yang didaftarkan sebagai PJTBU dan PJSKBU wajib statusnya sebagai tenaga tetap pada satu badan usaha dan dilarang keras merangkap jabatan pada badan usaha atau perusahaan konstruksi lainnya.


Satu dokumen SKK hanya bisa dikaitkan ke dalam sistem perizinan satu perusahaan saja sebagai syarat pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Jika seseorang mencoba merangkap menjadi PJT atau PJSKBU di dua atau lebih perusahaan berbeda, sistem otomatis di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) akan mendeteksi tumpang tindih dan menolak verifikasinya.


Apabila SKK melakukan rangkap jabatan di perusahaan lain, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan SBU (Sertifikat Badan Usaha), dan tenaga ahli yang bersangkutan dapat diblokir dari database nasional.


Dengan demikian, perusahaan pemenang dinilai tidak memenuhi kualifikasi administrasi atau legalitas wajib yang dipersyaratkan untuk mengerjakan proyek tersebut.


Kondisi ini memicu indikasi kuat adanya persekongkolan dalam penentuan pemenang. Tindakan tersebut mengarah pada dugaan unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta upaya menguntungkan diri sendiri atau korporasi.


Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang merupakan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


LSM JERAT mendesak pihak Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait untuk segera memeriksa proses pengadaan ini demi menjaga transparansi dan menyelamatkan uang negara. (JERAT/red)

×
Berita Terbaru Update