JAKARTA, Media Panglima – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Sunarto, S.H., M.H., mendorong pemanfaatan sarana peradilan berbasis digital seperti e-Court guna mewujudkan penyelesaian perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Penundaan keadilan dalam perkara ketenagakerjaan dapat mengganggu tidak hanya kelangsungan hidup pekerja namun juga iklim usaha dan investasi yang pada akhirnya dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ketua MA dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi Hakim Ad Hoc PHI di Lingkungan Peradilan Umum, Kamis (24/9/2026) di Lt. 2 Tower MA, Jakarta Pusat.
Pemanfaatan teknologi tersebut disampaikan sebagai bagian dari empat pesan utama Ketua MA kepada para hakim ad hoc PHI dalam menjalankan tugas yudisialnya.
Pesan pertama mencakup esensi keberadaan lembaga peradilan untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945, yakni memberikan perlindungan hukum yang adil, mengedepankan sikap melayani masyarakat, serta meningkatkan kapasitas aparatur.
Selanjutnya, Ketua MA menekankan kewajiban menjaga imparsialitas dan integritas tanpa kompromi. Meskipun hakim ad hoc hadir membawa latar belakang keahlian dari unsur pekerja maupun pengusaha, Sunarto menegaskan agar seluruh atribut dan kepentingan kelompok asal segera ditinggalkan di luar pintu ruang sidang begitu dilantik.
“Di atas kursi Majelis Hakim, Saudara tidak lagi mewakili pekerja atau pengusaha, melainkan mewakili negara dan keadilan itu sendiri,” tegas Sunarto.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA juga menggarisbawahi penerapan prinsip zero toleransi terhadap segala bentuk tindakan transaksional dan korupsi. Ia mengingatkan bahwa penyimpangan integritas ibarat api yang tidak pernah merasa kenyang.
“Jika Saudara sekali saja terlibat dalam pelayanan transaksional, Saudara menjelma seperti api yang membakar kayu kering. Api tidak memiliki rasa kenyang. Selama masih ada kayu di sekitarnya, ia akan terus menjalar, membesar, dan melahap segala yang ada di sekitarnya hingga semuanya habis tak tersisa,” ujarnya.
Selain itu, Ketua MA menyoroti pesatnya perkembangan hukum ketenagakerjaan pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masif dan kompleks akibat gejolak ekonomi global dan disrupsi teknologi.
Menghadapi dinamika ini, hakim ad hoc dituntut untuk tidak berhenti belajar dengan membekali diri melalui tiga kemampuan utama, yaitu profesionalitas, intelektualitas, dan kapabilitas.
Terakhir, ia mendorong proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui penguatan sistem digitalisasi perkara. Hal ini dipandang memiliki kesinambungan dengan upaya penegakan integritas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pembinaan tersebut diikuti oleh 80 hakim ad hoc se-Indonesia yang juga dihadiri oleh Hakim Agung Kamar Perdata Heru Pramono dan Agus Subroto, Hakim Ad Hoc PHI pada MA Sugeng Santoso dan Junaedi, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Bambang Myanto, serta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. (Red)
