JAKARTA, Media Panglima – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025-2030 berinisial SJL atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut.
Tersangka SJL ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 22 September s.d 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, SJL diduga mematok fee sebesar 10 persen dari setiap proyek di Pemkab Bolmut. Dari fee tersebut, SJL diduga memerintahkan pembagian 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut guna mengatur pemenang proyek, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Atas permintaan SJL, pihak swasta kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut untuk salah satu paket proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai Rp1,9 miliar.
Tak hanya dugaan pemerasan, SJL juga diduga menerima gratifikasi lain dalam kurun waktu 2023–2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar. Pada tahun 2023–2024, SJL menjabat sebagai Pj. Bupati Bolmut, dan pada 2025–2026 menjabat sebagai Bupati definitif periode 2025–2030.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
Atas perbuatannya, SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Peristiwa OTT ini memperlihatkan bahwa ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting sejak awal, tahapan pengadaan hanya menjadi formalitas belaka.
Padahal, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat, adil, dan berintegritas. Selain itu, KPK juga memotret tata kelola Pemkab Bolmut melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai early warning untuk menutup titik kritis risiko korupsi agar kejadian serupa tidak terulang. (Red)
