Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dendi Ramadhona Divonis 13 Tahun dan Ganti Rugi Rp21,1 Miliar Kasus SPAM

Selasa, 01 September 2026 | Selasa, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T13:46:24Z


BANDAR LAMPUNG, Media Panglima - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.


Putusan tingkat banding tersebut dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang, Senin (31/8/2026).


Majelis hakim yang diketuai Cakra Alam dengan anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 180 hari," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.


Selain hukuman penjara dan denda, Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp24.148.202.895.


Namun, jumlah tersebut dikurangi uang titipan yang telah disetorkan Dendi pada tahap tuntutan sebesar Rp3 miliar. Sehingga, uang pengganti yang masih harus dibayarkan mencapai Rp21.148.202.895.


Majelis hakim memberikan waktu paling lama satu tahun satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.


Jika tidak dibayar, harta benda Dendi dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.


"Apabila terdakwa tidak wa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas majelis hakim.


Sementara jika Dendi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.


Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Dendi dalam perkara yang sama.


Dendi juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar.


Dengan putusan banding tersebut, hukuman Dendi bertambah lima tahun dari vonis pada tingkat pertama. 


Sumber: Lampung Geh News

Redaksi: Media Panglima

×
Berita Terbaru Update