TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tersangka berinisial PW (37), warga Kelurahan Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Kibang Budi Jaya tanpa perlawanan," ujar AKP Samsi Rizal, Rabu (5/8/2026).
AKP Samsi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (29/7/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat laporan adanya seorang pria yang dicurigai menyimpan narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Lambu Kibang.
Merespons informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, penangkapan, serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi.
- 1 bungkus plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau dilapisi tisu.
- 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dilapisi tisu.
- 1 bungkus plastik klip berisi 5 bungkus plastik klip sabu.
- 1 bungkus plastik klip berisi sabu dalam kotak rokok Sampoerna Mild.
- 1 buah kotak rokok merek Menara warna merah.
- 1 unit handphone Oppo A3s warna hitam.
- 1 potong celana jeans pendek merek. Bomboogie warna biru.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," terang AKP Samsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
