JAKARTA, Media Panglima – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 terkait dugaan tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan. Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden dalam konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea pada Jumat (17/7/2026) di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Konferensi pers tersebut digelar usai pemeriksaan klien Hotman Paris, Febrie Adriansyah, yang merupakan tersangka kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri. Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, merasa dikriminalisasi dalam kasus tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris justru menjawab dengan nada tinggi dan merendahkan. "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?" ujar Hotman saat itu.
Merespon peristiwa tersebut, Dewan Pers menyampaikan tiga sikap resmi.
Pertama, Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan. Dewan Pers menilai ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan dari wartawan seharusnya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika.
Kedua, Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghormati kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dalam surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2026 itu, Dewan Pers menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa.
Hal tersebut dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, peran wartawan juga diamanatkan dalam Pasal 6 UU Pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi dan HAM, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi akurat, melakukan pengawasan dan kritik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ketiga, Dewan Pers mengingatkan para wartawan untuk tetap patuh dan berpedoman pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat di Jakarta, 20 Juli 2026.
