Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PPPK Paruh Waktu di Aceh Timur Terancam Kehilangan Bansos, Dedi Saputra Minta Pemerintah Cari Solusi

Minggu, 14 Juni 2026 | Minggu, Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T12:55:42Z


MP Aceh Timur – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Timur mengaku tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025.


Kondisi ini menuai perhatian dari pemerhati sosial Aceh Timur, Dedi Saputra, S.H., yang menilai pemerintah perlu mencari solusi agar para PPPK Paruh Waktu yang masih berpenghasilan rendah tidak kehilangan akses terhadap bantuan sosial.


Menurut Dedi, banyak PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji berkisar antara Rp200.000 hingga Rp450.000 per bulan, termasuk tambahan penghasilan tertentu dari instansi masing-masing. 


Dengan penghasilan tersebut, mereka dinilai masih membutuhkan perhatian pemerintah.


"Sangat disayangkan jika PPPK Paruh Waktu dengan gaji yang relatif kecil harus kehilangan bantuan sosial seperti PKH maupun bantuan sembako. 


Jika penghasilannya setara dengan PPPK penuh waktu mungkin tidak menjadi persoalan, namun kondisi saat ini berbeda," ujar Dedi kepada media ini, Minggu (14/6/2026).


Dedi mengaku menerima banyak laporan dari PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. 


Namun setelah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN, bantuan tersebut tidak lagi diterima.

Salah seorang PPPK Paruh Waktu di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengaku masih menerima bantuan sosial pada Januari hingga Maret 2026. 


Namun setelah itu bantuan tidak lagi diterima hingga memasuki pertengahan tahun.


"Awal tahun 2026, dari Januari sampai Maret saya masih menerima bantuan. Namun setelah itu sampai sekarang bantuan tersebut tidak lagi cair," ungkapnya.


Ia juga menyampaikan bahwa gaji yang diterimanya sekitar Rp200.000 per bulan dan dengan tambahan tertentu total penghasilan mencapai sekitar Rp450.000. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu juga tidak memperoleh berbagai tunjangan sebagaimana ASN pada umumnya.


Dedi berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus terhadap nasib PPPK Paruh Waktu, terutama mereka yang masih berada dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.


"Kalau memang status ASN menjadi alasan tidak lagi menerima bansos, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi riil penghasilan PPPK Paruh Waktu. Jangan sampai bantuan dicabut sementara penghasilan yang diterima masih sangat terbatas," katanya.


Ia juga meminta Bupati Aceh Timur serta Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur untuk memperjuangkan aspirasi para PPPK Paruh Waktu kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial RI.


"Mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat mendengarkan keluhan PPPK Paruh Waktu dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat agar ada kebijakan yang berpihak kepada mereka yang masih membutuhkan bantuan sosial," pungkas Dedi Saputra. ( SR )

×
Berita Terbaru Update