LAMPUNG, Media Panglima - Aplikasi Siger Lampung Presisi kembali membuktikan perannya dalam mengungkap tindak kriminal. Dua pelaku pencurian 15 unit rambu Chevron di Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung berhasil diamankan Polda Lampung, Sabtu 27 Juni 2026 dini hari.
Kedua pelaku berinisial A, 47 tahun, dan M, 22 tahun. Mereka ditangkap patroli gabungan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung bersama personel PT Hutama Karya di KM 176+400 hingga KM 177 Jalur B, setelah petugas menemukan sejumlah rambu hilang.
Saat penyisiran, petugas mendapati dua pria bersama sepeda motor Honda Beat dan satu karung putih. Di dalamnya berisi tang potong, gergaji besi, tali karet, sarung tangan, serta tumpukan rambu Chevron yang diduga baru dicuri.
Kedua pelaku dibawa ke gerbang tol untuk pemeriksaan awal, lalu diserahkan ke Ditreskrimum Polda Lampung. Setelah PT Hutama Karya membuat laporan, penyidik langsung memeriksa saksi dan barang bukti.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan ini tidak lepas dari optimalisasi Aplikasi Siger Lampung Presisi.
"Aplikasi Siger Lampung Presisi mempercepat penyampaian informasi dari lapangan, sehingga setiap kejadian segera ditindaklanjuti personel bertugas," ujar Yuni.
Menurutnya, sistem itu memperkuat sinergi kepolisian dengan pengelola tol. Respons terhadap gangguan keamanan jadi lebih cepat dan terukur.
"Kolaborasi berbasis teknologi lewat Siger Presisi membuat koordinasi antarpersonel lebih efektif. Ini terbukti dalam pengungkapan pencurian fasilitas negara di Tol Terpeka," katanya.
Yuni menegaskan, pencurian rambu tol tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Kami ingatkan masyarakat agar tidak mencuri atau merusak fasilitas umum. Selain merugikan negara, tindakan itu mengancam keselamatan. Polda Lampung akan menindak tegas sesuai hukum," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan:
- 15 unit rambu Chevron senilai Rp109,6 juta
- 1 unit sepeda motor Honda Beat
- Peralatan: tang potong, gergaji besi, tali karet, sarung tangan
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Ditreskrimum Polda Lampung untuk proses hukum.
"Polda Lampung berkomitmen mengoptimalkan Siger Lampung Presisi sebagai bagian pelayanan Polri Presisi, menjaga objek vital, dan memberi rasa aman ke masyarakat," pungkas Kabid Humas.
