MP Bandar Lampung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung pastikan para pedagang takjil tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat berjualan selama bulan Ramadhan.
Hal itu dilakukan melalui himbauan yang bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas serta memastikan ruang publik tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, menegaskan bahwa para pedagang diharapkan memilih lokasi berjualan yang tidak menghambat aktivitas pengguna jalan.
“Ia menilai penggunaan trotoar dan ruas jalan untuk berdagang berpotensi memicu kemacetan sekaligus mengurangi kenyamanan warga yang melintas,”ucapnya, Senin (16/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas akan memberikan teguran dan arahan kepada pedagang yang masih menempati area terlarang, serta meminta mereka memindahkan lapak ke lokasi yang lebih sesuai.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang tanpa menimbulkan konflik di lapangan,”sambungnya.
Pengawasan juga akan difokuskan pada sejumlah titik yang biasa dipadati pedagang takjil, terutama di kawasan pasar. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Pasar Tugu, Pasar SMEP, Pasar Pasir Gintung, dan Pasar Bambu Kuning.
Di area tersebut, pengawasan akan diperketat guna memastikan aktivitas jual beli tetap tertib sepanjang Ramadan.
Selain itu, Satpol PP akan melakukan pemantauan rutin setiap hari dengan menyesuaikan jumlah personel sesuai kebutuhan di lapangan.
Langkah ini dilakukan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum.
Untuk mengatasi persoalan parkir liar yang kerap muncul di sekitar lokasi penjualan takjil, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.
“Kerja sama antarinstansi ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga selama bulan suci Ramadhan,” tegasnya. (NR)