Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perkara Peyerobotan Tanah Kemenag, Kemenag Pasif Pembeli Thio Stefanus Sulistio Merasa Dirugikan

Selasa, 20 Januari 2026 | Selasa, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T02:20:34Z


MP Bandar Lampung - Sidang peyerobotan tanah Kemenag kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, pada senin (19/1/2025) kemarin dengan tiga terdakwa masing-masing Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Theresia Dwi Wijayanti selaku pembuat Akta Tanah di BPN Lampung Selatan dan Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli tanah, Selasa (20/1/2025). 


Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Syamsul dan Kosmin dari Kemenag provinsi Lampung. Tujuan saksi dihadirkan Jaksa adalah untuk mengetahui asal usul tanah seluas 17.200 meter persegii yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Lampung Selatan. 


Penasehat hukum Lukman Mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Ginda Anshori Wayka menjelaskan persolan tanah sudah terjadi dari tahun 1983.


"Pada tahun 2003 saat pemagaran ada yang mengklaim, bahwa tanah tersebut Tanah dia. Orang tersebut sudah menunjukan surat proses balik nama, pada tahun 2008 dan pembuatan Sertifikat baru sehingga muncul persoalan," ujar Anshori. 


Lanjutnya, Kemenag seharusnya telah dapat mengantisipasi dengan masalah-masalah yg sebelumnya muncul.


"Sehingga pada intinya dengan adanya segala macam penerbitan surat, Kemenag terlihat pasif dalam mempertahankan tanah tersebut, termasuk dalam perkara perdata sampai ke peninjauan kembali yang dimenangkan oleh terdakwa Thio Stefanus Sulistio sebagai pembeli," imbuhnya.


Disisi lain, mereka juga memprotes adanya surat palsu yang diterbitkan, tapi Kemenag tidak mengadakan upaya apapun.


"Akibat hal ini, sehingga Kliennya Lukmam merasa dirugikan," ucapanya. 


Sementara, saat pemeriksaan saksi dari BPN, Gindha maupun Sujarwo yang merupakan Penasehat Hukum dari Thio Stefanus Sulistio juga menuturkan, bahwa Saksi BPN yang hadir bukan merupakan saksi fakta.


"Para saksi hanya membaca berkas dan mendokumentasikannya saja, akhirnya para saksi tidak dapat memberikan keterangan saat di pengadilan. Sehingga selalu berbelit-belit jika di pertanyakan terkait status tanah karena tidak mengetahui secara jelas," ungkapnya. 


Ia juga mengatakan, tidak satupun saksi dari BPN yang mengetahui proses penerbitan SHM Milik Theo Stefanus.


"Karena apa yang disampaikan dalam BAP para saksi hanya menyampaikan sesuatu yang ideal, tetapi dalam prakteknya tidak memberikan kepastian hukum," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update