MP Aceh Selatan - Sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah, mahasiswa melakukan uji petik lapangan pada 11 November 2025 terhadap sejumlah kegiatan di Dinas Pertanian Aceh Selatan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran hibah senilai kurang lebih Rp17 miliar.
Uji petik ini dilakukan untuk menguji secara langsung kesesuaian antara temuan audit resmi negara dengan kondisi faktual di lapangan, menyusul pernyataan pihak Dinas Pertanian Aceh Selatan yang meragukan keabsahan data BPK dan menyebut bahwa data yang mereka miliki tidak tercantum dalam dokumen audit tersebut.
Dalam LHP BPK Tahun 2023, BPK mencatat adanya enam sub kegiatan hibah tanpa nama penerima, alamat, maupun identitas kelompok tani dengan nilai anggaran mencapai Rp16.994.034.819.
Selain itu, BPK juga menemukan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp440,6 juta yang digunakan untuk belanja pegawai serta belanja barang dan jasa, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Temuan ini menjadi dasar utama dilakukannya uji petik lapangan, guna memastikan apakah data audit negara tersebut dapat dipatahkan melalui bukti faktual.
“Pada saat uji petik dilakukan, pihak Dinas Pertanian Aceh Selatan menyatakan bahwa data BPK dianggap salah dan tidak sesuai dengan data yang mereka miliki,” ujar Riski Alfandi Koordinator Aliansi Pemuda Pegiat Pertanian Aceh (AP3A), Kamis, (15/1/2026).
Namun demikian, sepanjang pelaksanaan uji petik, tidak satu pun dokumen administratif, data pembanding, maupun bukti lapangan yang dapat membantah temuan BPK tersebut.
Bahkan ketika Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan, Nyaklah S.P secara langsung memanggil Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, serta jajaran internal terkait, klarifikasi yang disampaikan tetap tidak mampu menjelaskan ketiadaan identitas penerima hibah bernilai hampir Rp17 miliar maupun penggunaan dana hibah yang dialihkan untuk belanja yang tidak semestinya.
“Ketika kami meminta pembuktian di lapangan, jawaban yang kami terima hanya sebatas pernyataan bahwa ‘data yang kami berikan tidak ada di sini’, tanpa satu pun dokumen pembanding,” tegas Riski.
Menurut Riski, uji petik ini tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan setelah mempelajari secara mendalam data pendukung LHP BPK Tahun 2023, sehingga seluruh pengujian di lapangan memiliki dasar yang jelas dan terukur.
Riski menilai bahwa bantahan terhadap temuan audit negara seharusnya disertai data pembanding yang sah, bukan hanya klaim lisan.
“Kami telah mempelajari secara serius data pendukung LHP BPK Tahun 2023. Ketika temuan audit negara diuji secara langsung dan tidak mampu dibantah oleh Kepala Dinas maupun jajaran internalnya, maka secara objektif uji petik ini justru memperkuat dugaan penyimpangan anggaran,” kata Riski.
Ia menambahkan, bahwa keraguan terhadap data BPK tanpa pembuktian administratif bukanlah klarifikasi, melainkan bentuk pengingkaran terhadap mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara yang diatur oleh hukum.
“Dalam tata kelola keuangan publik, temuan audit negara tidak bisa dipatahkan hanya dengan pernyataan. Harus ada bukti tertulis dan data yang sah. Jika itu tidak mampu ditunjukkan, maka publik berhak menilai bahwa ada persoalan serius,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Riski menjelaskan bahwa rilis ini disampaikan kepada publik karena advokasi sempat dihentikan sementara atas pertimbangan kemanusiaan menyusul bencana yang melanda Aceh.
Penghentian tersebut bersifat situasional dan tidak berkaitan dengan substansi persoalan yang tengah dikawal.
"Kami menghentikan advokasi sementara karena mempertimbangkan kondisi kemanusiaan saat Aceh dilanda bencana. Namun perlu kami tegaskan, penghentian tersebut bukan karena persoalan ini selesai," tandasnya.
› Aceh Selatan
› Dinas Pertanian
› Dugaan Korupsi Rp17 Miliar
› 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢
› Ragukan Data BPK
› Tak Mampu Membantah
› Uji Petik Dibuka
Uji Petik Dibuka, Dinas Pertanian Aceh Selatan Ragukan Data BPK, Namun Tak Mampu Membantah Dugaan Korupsi Rp17 Miliar
Uji Petik Dibuka, Dinas Pertanian Aceh Selatan Ragukan Data BPK, Namun Tak Mampu Membantah Dugaan Korupsi Rp17 Miliar
Media Panglima
Kamis, 15 Januari 2026 | Kamis, Januari 15, 2026 WIB
Last Updated
2026-01-15T13:00:31Z
Artikel Selanjutnya
memuat...Aceh SelatanDinas PertanianDugaan Korupsi Rp17 Miliar𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢Ragukan Data BPKTak Mampu MembantahUji Petik Dibuka
