Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara Senilai Rp 2,3 Miliar Diduga Menggantung, JERAT: Jangan Berlindung di Balik Diam

Selasa, 30 Desember 2025 | Selasa, Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T05:31:00Z


MP Lampung - Adanya dugaan belum dikembalikannya sisa dana hibah Pilkada 2024 sekitar senilai Rp2,3 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara telah berubah dari sekadar persoalan administrasi menjadi krisis integritas penyelenggara pemilu. Hingga hari ini, publik tidak mendapatkan penjelasan terbuka, rinci, dan bertanggungjawab.


Pernyataan keras ini disampaikan Agam Kusuma Yuda, yang akrab disapa Agam Anak Tuha, Sekretaris JERAT (Jeritan Rakyat Tertindas) Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa sikap diam Ketua KPU Lampung Utara, para Komisioner, dan Sekretaris KPU justru memperkuat kecurigaan publik selama ini.


“Ketika uang rakyat miliaran rupiah dipertanyakan dan oknum Ketua KPU Lampung Utara memilih diam, maka publik berhak curiga. Diam bukan netral, diam adalah bentuk kegagalan moral dan kepemimpinan,” tegas Agam Anak Tuha dalam keterangan persnya Selasa, 30 Desember 2025.


Menurut JERAT, aturan sudah sangat jelas. Bila dugaan tersebut benar, maka pengembalian sisa dana hibah Pilkada wajib dikembalikan ke kas daerah setelah tahapan selesai. Tidak ada ruang tafsir untuk menahan, menunda, apalagi menggunakan dana tersebut di luar mandat Pilkada.


“Dana hibah Pilkada bukan kas cadangan KPU, bukan pula uang internal lembaga. Setiap rupiah adalah uang rakyat. Jika ada yang belum dikembalikan, maka Ketua KPU Lampung Utara dan Sekretaris KPU wajib bertanggung jawab penuh,” lanjutnya.


JERAT juga melontarkan kritik tajam kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara yang hingga kini belum secara terbuka mengumumkan hasil audit, meski persoalan ini telah menjadi sorotan DPRD dan publik secara luas.


“Keterlambatan audit Inspektorat patut diduga sebagai bentuk pembiaran. Jika Inspektorat gagal bersikap independen, maka lembaga ini ikut bertanggung jawab atas hilangnya kepercayaan publik,” kata Agam.


Lebih lanjut, JERAT Provinsi Lampung menilai Bupati Lampung Utara dan DPRD Lampung Utara tidak boleh hanya menjadi penonton. Sebagai pemberi hibah dan wakil rakyat, mereka wajib memastikan tidak ada satu rupiah pun uang daerah yang mengendap tanpa pertanggungjawaban.


Atas kondisi tersebut, JERAT (Jeritan Rakyat Tertindas) Provinsi Lampung menyampaikan tujuh tuntutan keras dan terbuka:


1. Ketua KPU Lampung Utara segera menyampaikan pernyataan resmi dan terbuka kepada publik terkait sisa dana hibah Pilkada.


2. Seluruh Komisioner KPU Lampung Utara bertanggung jawab secara kolektif atas pengelolaan dana hibah, bukan saling melempar peran.


3. Sekretaris KPU Lampung Utara membuka dokumen keuangan, realisasi anggaran, dan dasar hukum penggunaan dana pasca tahapan Pilkada.


4. Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mengumumkan hasil audit secara terbuka, bukan tertutup.


5. BPK/BPKP diminta melakukan audit investigatif independen.


6. Kejaksaan Negeri Lampung Utara didesak menaikkan status penanganan perkara bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara.


7. Bupati dan DPRD Lampung Utara wajib memastikan pengembalian penuh sisa dana hibah ke kas daerah dan mengevaluasi kinerja KPU Lampung Utara.


Agam Anak Tuha menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dan pengembalian dana, maka JERAT bersama elemen masyarakat sipil akan meningkatkan tekanan publik melalui aksi terbuka dan pelaporan hukum lanjutan.


“Kami ingatkan, penyelenggara pemilu tidak kebal hukum. Jika uang rakyat diperlakukan seolah milik sendiri, maka rakyat berhak melawan. Isu ini tidak akan kami biarkan tenggelam,” pungkasnya.


Hingga kini, tim investigasi JERAT masih menggali dan menunggu keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.


Narasumber:

Agam Kusuma Yuda (Agam Anak Tuha)

Sekretaris Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) Provinsi Lampung

×
Berita Terbaru Update