MP Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Lampung, Jumat (29/8/2025).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.
Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, menyampaikan pembahasan Raperda APBD 2026 telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
“Pemprov Lampung bersama DPRD Lampung telah melalui berbagai tahapan hingga hari ini pengesahan Raperda APBD 2026. Alhamdulillah pembahasan berjalan baik dan lancar,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menegaskan dukungan penuh terhadap program-program Pemprov Lampung yang sudah dianggarkan dalam APBD 2026.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Lampung bersama Badan Anggaran DPRD Lampung sudah menyepakati APBD 2026 dan alhamdulillah sudah disahkan dalam sidang paripurna. Kami tentu mendukung program-program Gubernur, terkhusus dalam APBD 2026,” tambahnya.
Kostiana juga menegaskan komitmen DPRD Lampung dalam menjalankan fungsi pengawasan agar program Pemprov Lampung berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kita mendukung program-program APBD 2026 dan siap mengawal agar program tersebut menyentuh langsung masyarakat dan tepat sasaran,” katanya.
Fokus Pendidikan dan Infrastruktur
Dalam APBD 2026, Pemprov Lampung memberi perhatian besar pada peningkatan kualitas pendidikan dan pembangunan infrastruktur.
Kostiana, yang juga Koordinator Komisi IV dan V DPRD Lampung, menyatakan pihaknya siap mendukung program tersebut.
“Program prioritas yang merupakan mitra kerja Komisi IV dan V DPRD Lampung itu pendidikan dan infrastruktur. Kita juga minta agar komisi IV dan V ikut mengawal agar bidang pendidikan dan pembangunan infrastruktur berkualitas dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dana pengganti uang komite yang sudah dianggarkan sebesar Rp100 miliar dalam APBD 2026.
“Dana komite itu kan sebelumnya dihapuskan untuk SMA/SMK. Mudah-mudahan, karena sudah dianggarkan, biaya pengganti komite untuk setiap sekolah bisa membantu meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan men-cover gaji tenaga kontrak honorer. Terlebih masih banyak tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam rekrutmen PPPK sebelumnya,” katanya.
Sebagai informasi, Raperda APBD 2026 yang telah disepakati DPRD Lampung bersama Pemprov Lampung ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah mendapat persetujuan, baru ditetapkan menjadi Perda APBD 2026 sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)