MP Tubaba - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak, yang terjadi di salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025 Jam 20.30 Wib.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial MMA (16) Pelajar, Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/163/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, Tanggal 29 Juni 2025.
"Berdasarkan laporan pengaduan serta penyelidikan dan penyidikan pada hari Selasa, 08 Juli 2025 sekitar Pukul 17.00 Wib, Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi, bahwa pelaku tengah berada di rumah korban di Tiyuh Tirta Kencana," ujar Tosira, Kamis (09/07/2025).
Sambungnya, "Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kemudian setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Kronologis Kejadian Pada Korban DTA (15)
Korban DTA (15) Pelajar, Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan mengarahkannya ke sebuah tempat makan.
Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban membeli minuman keras dan membawanya ke kontrakan pelaku. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban untuk meminum-minuman keras, hingga korban sampai dalam keadaan tidak sadar. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Korban kemudian diantar pulang ke rumah kakak iparnya. Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
"Berdasarkan alat bukti dalam penyidikan Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MMA sebagai tersangka," ungkapnya.
"Kepada tersangka, Pasal yang dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Kod/Humas)