MP Sumatera Selatan - Sidang perdana kasus judi sabung ayam dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis mengungkap sejumlah fakta menarik yang menjadi perhatian kuasa hukum keluarga korban.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), kuasa hukum Putri Maya Rumanti menegaskan bahwa pihaknya berharap majelis hakim menggali lebih dalam unsur perencanaan dalam perkara ini.
“Kita berharap majelis hakim bisa melihat secara utuh bahwa perbuatan terdakwa tidak spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah direncanakan sejak dari rumah,” tegas Putri usai persidangan.
Putri merujuk pada fakta bahwa terdakwa membawa senjata api untuk mengamankan arena sabung ayam.
Menurutnya, tindakan itu menunjukkan adanya niat dan persiapan matang, bukan sekadar berjudi.
Ia juga menyoroti pengakuan dalam dakwaan bahwa terdakwa sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto.
“Kalau memang benar ada izin dari Kapolsek, itu harus dibuktikan. Informasi kami, pada hari kejadian, Pak Kapolsek tidak ada di tempat. Karena itu, kami akan mengupayakan menghadirkan saksi tambahan untuk membuktikan hal tersebut,” jelasnya.
Putri menilai bahwa pembahasan soal setoran uang senilai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu yang disebut dalam dakwaan justru mengaburkan inti perkara.
“Perputaran uang dari sabung ayam ini bisa ratusan juta. Jadi tidak mungkin izin hanya dihargai Rp100 ribu. Tapi kami tidak ingin terjebak pada isu setoran itu. Fokus kami adalah pembuktian perbuatan terdakwa yang sudah terencana,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban puas dengan dakwaan yang diajukan oditur militer, meski masih mendorong agar aspek yang lebih berat seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana turut dipertimbangkan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Kami percaya majelis hakim memiliki kebijaksanaan untuk menilai dengan jernih keterangan para saksi nantinya. Harapan kami, keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar, Peltu Yun Hery Lubis didakwa sebagai pemilik arena sabung ayam dan dijerat Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada 16 Juni 2025 dengan agenda menghadirkan 12 saksi dari para terdakwa. Publik dan keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan kehilangan yang mendalam.